HukumTerbaru

Sengkarut Taksi Online di Bawah Bendera Inkoppol

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) menjalin kerjasama bisnis di bidang transportasi bersama Grab.

Sebanyak 500 armada GrabCar akan beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di bawah bendera Inkoppol. Pihak Angkasa Pura II antusias dengan keberadaan armada GrabCar resmi dari Inkoppol tersebut.

Persoalan kemudian muncul bila membaca Keputusan Pengurus Inkoppol No. KEP/03/IV/2016, Tanggal 25 April 2016. Aturan yang menjadi landasan berdirinya Divisi Transportasi Inkoppol (Inkoppol Divtro) menyebutkan bahwa keberadaannya adalah sebagai payung hukum bagi para driver transportasi berbasis online. Masalahnya, GrabCar yang beroperasi di Bandara Soetta justru menunjukkan bahwa Inkoppol malah menjadi pemain. Padahal, seharusnya Inkoppol menjadi pengawas aturan.

Sebaliknya, Inkoppol kemudian mengirimkan armada GrabCar ke Bandara Soetta agar bisa diakses pelanggan. Keputusan tersebut dinilai menyalahi kode etik dan kepatutan polisi sebagai pengawas aturan. Dan kalau mengikuti mekanisme dan aturan yang benar, harusnya polisi (Inkoppol) tidak menjai pemain dalam bisnis ini melainkan sebagai pengawas. Apalagi legalitasnya juga tidak jelas.

Baca Juga:  Jamin Kenyamanan dan Keselamatan Penumpang, Travel Gelap di Jawa Timur Perlu Ditertibkan

Baca juga: Taksi Online di Bawah Bendera Inkoppol, Mengapa Tak Resmikan ‘PT Polri’ Saja?

Kemudian, jika memang Inkoppol ingin kerjasama dengan Grab ini berjalan dengan benar, seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kemenhub, BPTJ, Dishub DKI dan Banten serta Organda. Toh, Organda juga diketahui beroperasi aktif di kawasan Bandara Soetta. Keputusan sepihak ini lantas membuat pihak Organda menyesalkannya.

Sementara itu, Indo Police Watch (IPW) mengajak publik untuk ikut serta memantau dan mencermati keterlibatan Inkoppol dalam bisnis taksi online. Grab berlogo Inkoppol secara resmi sudah mulai beroperasi pada Senin (23/10) kemarin.

“Publik harus memantau dan mencermati keterlibatan Inkopol dalam bisnis taksi online,” kata ketua presidium IPW, Neta S Pane sat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2017).

Neta sendiri tak terlalu mempermasalahakan sepanjang Inkoppol menjalankan usahanya sesuai ketentuan dan tidak melakukan monopoli.

“Jika taksi online berlogo Inkoppol tersebut melanggar ketentuan, polisi harus menindaknya secara tegas dan jangan memberi keistimewaan,” ujar Neta. (ed)

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Editor: Redaksi/NusantaraNews

Related Posts

1 of 2