NUSANTARANEWS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di eks Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, Selasa, (13/12/2016).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa suami dari Veronica Tan itu dengan dua pasal alternatif. Pasal alternatif pertama yaitu pelanggaran terhadap Pasal 156 a huruf a KUHP dan alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP.
Jaksa menjelaskan, materi alternatif pertama terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta pada (27/8/2016) melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Dimana saat itu, Ahok dengan sengaja menggunakan ayat Alquran Surat Al-Maidah Ayat 51 sebagai kaidah untuk memilihnya sebagai petahana di Pilgub DKI Jakarta.
“Terdakwa memakai ayat Alquran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai Gubernur DKI,” ucap Jaksa.
Menurut Jaksa, pidato Ahok saat berada di Kepuluan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 telah mencederai hati nurani masyarakat khususnya umat muslim
“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyatakan bohong kepada orang lain pemeluk agama Islam tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin suatu penghinaan terhadap sebagian golongan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Jaksa mengatakan, bahwa alasan Ahok dengan sengaja memakai Surat Al-Maidah lantaran pernah diperlakukan serupa saat berada di Pilkada Belitung Timur. Kala itu, terdapat beberapa lawan politiknya menyebarkan selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin non muslim untuk menjadi pemimpin
“Begitu juga dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda,” pungkas Jaksa.
Kini sidang pembacaan dakwaan telah selesai. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, (20/12/2016) mendatang pukul 09:00 WIB. Adapun agendanya adalah pembacaan tanggapan JPU atas nota keberatan Ahok dan Kuasa Hukumnya. (Restu)