HukumPolitik

Sakit, Alasan Setnov Tak Penuhi Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto alias Setnov tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya trlah menerima surat ketidakhadiran Politikus Golkar itu. Alasan ketidakhadiran lantaran kondisi kesehatan.

“Saksi Setya Novanto bahwa yang bersangkutan tidak bisa datang pemeriksaan hari ini karena alasan kesehatan,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (7/7/2017).

Oleh karena itu lanjut Febri, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Setnov. Namun kapan waktunya Febri belum mau menyebutkannya.

“Yang pasti akan kami jadwalkan ulang, termasuk saksi-saksi lain yang sudah dipanggil namun tidak datang. Kapannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu juga mengimbau agar seluruh saksi yang baru dijadwalkan pemeriksaan ataupun dijadwalkan ulang untuk memenuhi panggolan tersebut.

Baca Juga:  Dukungan Bulat di Rakercabsus, Gerindra Resmi calonkan Gus Fawait Cabup Jember

“Sebab hal itu lebih baik daripada tidak hadir sehingga tidak mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi informasi-informasi lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagai informasi dalam kasus yang menyangkut dengan e-KTP, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Miryam S Haryani dan Markus Nari.

Irman dan Sugiharto dituntut dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Andi Agustinus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Markus disangkakan melanggar Pasal Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Kumpulkan Kader Potensial, Demokrat Tancap Gas Bahas Persiapan Pilkada Serentak di Jawa Timur

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 301