NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi’i, mengungkapkan bahwa Pemerintah sudah bertindak keterlaluan dengan melindungi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Kalau tidak ingin dari dulu disebut istimewa, Ahok tidak ditahan sebagai tersangka, kemudian tidak juga ditahan sebagai terdakwa, tidak diberhentikan atau dinonaktifkan sebagai Gubernur padahal sudah berstatus terdakwa,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Bahkan, Pria yang akrab disapa Romo Syafi’i itu mengatakan, saking istimewanya Ahok, penuntutan hukuman terhadapnya pun bisa ditunda atas permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Iriawan.
Selain itu, lanjut Syafi’i, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ahok tidak melanggar Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama adalah suatu hal yang salah besar.
“Pasal 156a seperti yang dituntutkan kepada pelaku-pelaku sebelumnya. Kalau ada yang beranggapan bahwa dia (Ahok) belum mendustakan agama, ini adalah pandangan yang sangat keliru,” ujarnya.
Pasalnya, Syafi’i mengingatkan, ucapan Ahok yang menistakan agama tidak hanya ketika di Kepulauan Seribu saja, namun juga saat menyatakan akan menyediakan jaringan Wifi dengan nama ‘Al Maidah 51’ menggunakan Password ‘Kafir’.
Kemudian, Syafi’i juga mengatakan, di kampanye terakhir Ahok, melalui video yang diunggah di media sosial, Ahok menggambarkan betapa bergeraknya umat Islam sehingga menimbulkan ketakutan-ketakutan di masyarakat, khususnya di kalangan etnis Tionghoa.
“Saya kira Ahok konsisten menunjukkan betapa dia sangat menghina umat Islam, dan dia memang penista agama Islam,” katanya.
Syafi’i menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah mengintruksikan bahwa pelaku penista agama agar dihukum seberat-beratnya. “Jadi kalau hukuman yang begitu ringan terhadap saudara Ahok ini sangat menghinakan dan menistakan keadilan di Indonesia,” ungkapnya.
Republik Indonesia, Syafi’i menambahkan, adalah sebuah negara hukum yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan KUHP. Untuk itu, Syafi’i pun mendesak agar penegakkan hukum terhadap Ahok harus dilandaskan kepada kedua hal tersebut.
“Kita jangan sampai mengorbankan hukum karena keinginan dari elite pemerintah yang hari ini ingin membela Ahok, yang saya tidak tahu ada apa di balik ini semua?. Tapi saya ingin mengatakan mereka sudah tergadai, mereka sudah terorder, sehingga apapun akan mereka lakukan bukan untuk penegakan hukum tapi untuk membela dana. Menurut saya ini hal yang sangat, sangat, sangat memalukan,” ujarnya.
Pewarta: DM | Rudi Niwarta
Editor: Achmad Sulaiman