Politik

Revisi UU MD3, DPD Minta Dibuatkan UU Tersendiri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Afnan Hadikusumo, menyampaikan bahwa setidaknya ada 4 permintaan DPD RI yang perlu dipertimbangkan agar masuk ke dalam substansi revisi UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

“Secara resmi, kami DPD menyampaikan bahwa pertama alangkah baiknya jika DPR ikut melibatkan DPD dalam proses-proses pembahasan maupun revisi dalam pembahasan UU dengan kepentingan daerah maupun kepentingan kita (nasional),” ungkapnya dalam diskusi bertema Mengapa Revisi UU MD3 Terbatas? di Media Centre DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Kedua, menurut Afnan, berkaitan dengan revisi UU terbatas, DPD menyetujui bahwa materinya tidak perlu disampaikan. Namun, lanjutnya, DPD juga berhak mendapatkan informasinya meskipun hanya sebatas kerangka luarnya saja.

“Kemudian yang ketiga, kami minta kalau begitu DPD dipisahkan saja dari MD3, jadi (nanti) MD2, jadi MPR, DPR dan DPRD, dan DPD (UU) sendiri, karena itu memang rekomendasi dari UUD, dulunya begitu masing-masing punya UU,” ujarnya.

Baca Juga:  AHY Pimpin Kemenko Infra, Inilah Keuntungannya Buat Demokrat

Sedangkan yang keempat dan terakhir, Afnan mengatakan, pihaknya juga mengingatkan kepada teman-teman di DPR bahwa para Anggota DPD telah mengetahui informasi bahwa apa yang akan diubah dalam UU MD3 adalah berkaitan dengan penambahan kepemimpinan, baik itu di MPR maupun di DPR.

“Maka teman-teman (DPD) usul supaya di UU MD3 ini ditambah juga satu tentang penambahan pimpinan DPD, tidak hanya 3, nanti bisa 4, kemudian ditambah juga pimpinan MPR jadi misalnya usulannya 6 misalnya ini nanti bisa 7 dan dari DPD bisa 2. Dalam konteks apa? Yakni penguatan daerah, nah ini (pernyataan) resmi yang dari DPD,” katanya menambahkan.

Sekadar informasi, pembahasan wacana revisi UU MD3 sebenarnya mengemuka telah lama. Namun hingga saat ini pembahasannya pun belum mencapai titik temu.

Wacana tersebut mengemuka saat partai pemenang pemilu 2014 lalu, yakni PDIP, merasa tidak diakomodir di dalam susunan unsur pimpinan DPR dan MPR. Pembahasan revisi tersebut pun masih dalam tahap tarik ulur terkait apakah akan direvisi secara terbatas atau akan secara total.

Baca Juga:  Banjir Dukungan dari PMKD Se-Bondowoso, Risma Beber Cara Sejahterakan Rakyat

Reporter: Rudi Niwarta

Related Posts

1 of 422