Hukum
Tony Terdakwa Kasus Penipuan, Pembelian Besi 2 Milyar Tidak Bayar Minta Bebas di PN Jakut
Published
3 years agoon
By
Tim NNNUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan pelat besi senilai Rp 2 miliar dengan terdakwa Tony dari PT Rimba Kharisma Kembar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Rabu (1/8).
“Momentum penegakan hukum yang obyektif. Karena Tony tidak punya itikad baik melakukan pembayaran kepada kami terkait pembelian sejumlah plat besi,” kata Wishnu Dewanto dari pihak PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) selaku pelapor Tony.
Wishnu Dewanto berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal kepada Tony atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Dalam sidang perdana tersebut, Tony didakwa oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun.
“Kami percaya dan menyakini Majelis Hakim bisa bersikap adil dalam menegakan hukum. Kami berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal yakni hukuman penjara 4 tahun kepada saudara Tony karena perbuatannya yakni sesuai dengan pasal 378 KUHP dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Pihak Rimba Kharisma Kembar membeli besi tapi tidak membayar sepeser pun kepada kita,” ujar Beny Suprihartadi,SH. Kuasa Hukum PT. Bajamarga Kkarisma Utama.
Lebih lanjut pihak PT. Bajamarga Kharisma Utama juga menyayangkan proses hukum terhadap Tony menuju persidangan. Pasalnya ketika kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, namun pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan saat itu kepada Tony.
“Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan saudara Tony tidak ditahan. Padahal Tony sendiri tidak ber itikad baik membayarkan kewajibannya kepada kami. Hal ini semestinya menjadi rujukan bagi Jaksa. Namun sayang, pada kenyataannya Tony tidak ditahan tapi statusnya hanya sebagai tahanan kota yang dimana suratnya ditanda tangani oleh Kasie Pidum Dicky Octaviana. Kami jelas menyesalkan kejadian ini,” tegas Beny Suprihartadi,SH.
Kendati demikian, ia berharap proses persidangan yang tengah berlangsung bisa memberikan keadilan dan Tony dijatuhi Hukuman sesuai dakwaan degan Acaman Hukuman 4 Tahun Penjara.
Tony dilaporkan oleh Monalisa Kartika, kuasa dari PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU), perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan distributor besi, ke Polres Jakarta Utara pada pada 25 Januari 2017.
PT. Bajamarga Kharisma Utama menuding Tony menggelapkan tagihan pembelian besi sepanjang 2013-2014 dengan total Rp 2 miliar, setelah sejumlah bilyet giro yang diserahkan Tony tidak bisa dicairkan.
Kasus ini bermula pada 5 Desember 2013 terkait pemesanan barang berupa plat besi oleh Tony kepada PT BMKU berdasarkan surat pemesanan barang senilai Rp 1,7 miliar. Namun dalam laporan di Polres Jakut senilai Rp 2 miliar dan Tony dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Bila mana saudara Tony Terdakwa Kasus Penipuan di bebaskan dari Hukuman atau Hukuman percobaan akan sangat mencederai Rasa Keadilan dan menjadi Preseden Buruk bagi Iklim Dunia Usaha di Indonesia yang sangat membutuhkan dan perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian Hukum sehingga mempunyai Efek Jera mengingat Kejahatan yang di lakukan Tony adalah kejahatan yang diduga berdimensi Profesi dan bisa terjadi berulang kepada Pengusaha lainnya yang bisa menjadi Korban kejahatan Penipuan dan Penggelapan. (fah/a.pram)
editor : Gendon Wibisono & A.Pramono
You may like
112 Kerajaan dan Kesultanan yang Pernah Eksis di Nusantara
Kasrem 084/Bhaskara Jaya Minta Prajurit Waspadai Ancaman ke Depan
Pentingnya Safety Riding dan Lindungi Diri dari Risiko Kecelakaan dengan Asuransi Super Safe Protection
Zusneli Zubir dan Undri Akan Bukukan Sejarah Kerajaan Pagaruyung
Analis Pertahanan Sebut Posisi Menhan Menguji Prabowo di Teritori Adrenalin
Ketahanan Energi, PT Pertamina dan Elnusa Petrofin Gelar Go Live Pengelolaan Mobil Tangki BBM
Terbaru
Eselon Dipangkas, ASN di Jatim Resah
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Eselon dipangkas, ASN di Jatim resah. Ribuan ASN di Jatim baik tingkat pemda hingga tingkat emprov resah....
Bulan Suci Ramadhan, Yonif Mekanis 512/QY Sambang ke Tokoh Agama
NUSANTARANEWS.CO, Keerom – Bulan suci Ramadhan, Yonif Mekanis 512/QY sambang ke tokoh agama. Momen bulan suci ramadhan di Kabupaten Keerom,...
Tak Kunjung Dibangun, Dewan Jatim Tagih Janji Realisasi Pembangunan Pabrik B3
NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tak kunjung dibangun, Dewan Jatim tagih janji realisasi pembangunan pabrik B3. Pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di...
Kualitas Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tidak Baik
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kualitas pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak baik. Bila kita telusuri kebelakang, berdasarkan data World Development Indicators, World Bank...
Menikmati Indahnya Berpuasa dengan Berwisata Religi di Jakarta
NUSANTARANEWS.CO – Menikmati indahnya berpuasa dengan berwisata religi di Jakarta. Jika Anda mendengar kota “Jakarta” pasti yang terbayang pertama kali...