Hukum

Tony Terdakwa Kasus Penipuan, Pembelian Besi 2 Milyar Tidak Bayar Minta Bebas di PN Jakut

Tony dari PT Rimba Kharisma Kembar terdakwa pasal 378 dan 372. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)
Tony dari PT Rimba Kharisma Kembar terdakwa pasal 378 dan 372. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan pelat besi senilai Rp 2 miliar dengan terdakwa Tony dari PT Rimba Kharisma Kembar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Rabu (1/8).

“Momentum penegakan hukum yang obyektif. Karena Tony tidak punya itikad baik melakukan pembayaran kepada kami terkait pembelian sejumlah plat besi,” kata Wishnu Dewanto dari pihak PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) selaku pelapor Tony.

Wishnu Dewanto berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal kepada Tony atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

Dalam sidang perdana tersebut, Tony didakwa oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun.

“Kami percaya dan menyakini Majelis Hakim bisa bersikap adil dalam menegakan hukum. Kami berharap Majelis Hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal yakni hukuman penjara 4 tahun kepada saudara Tony karena perbuatannya yakni sesuai dengan pasal 378 KUHP dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Pihak Rimba Kharisma Kembar membeli besi tapi tidak membayar sepeser pun kepada kita,” ujar Beny Suprihartadi,SH. Kuasa Hukum PT. Bajamarga Kkarisma Utama.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Lebih lanjut pihak PT. Bajamarga Kharisma Utama juga menyayangkan proses hukum terhadap Tony menuju persidangan. Pasalnya ketika kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, namun pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan saat itu kepada Tony.

“Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan saudara Tony tidak ditahan. Padahal Tony sendiri tidak ber itikad baik membayarkan kewajibannya kepada kami. Hal ini semestinya menjadi rujukan bagi Jaksa. Namun sayang, pada kenyataannya Tony tidak ditahan tapi statusnya hanya sebagai tahanan kota yang dimana suratnya ditanda tangani oleh Kasie Pidum Dicky Octaviana. Kami jelas menyesalkan kejadian ini,” tegas Beny Suprihartadi,SH.

Kendati demikian, ia berharap proses persidangan yang tengah berlangsung bisa memberikan keadilan dan Tony dijatuhi Hukuman sesuai dakwaan degan Acaman Hukuman 4 Tahun Penjara.

Tony dilaporkan oleh Monalisa Kartika, kuasa dari PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU), perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan distributor besi, ke Polres Jakarta Utara pada pada 25 Januari 2017.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

PT. Bajamarga Kharisma Utama menuding Tony menggelapkan tagihan pembelian besi sepanjang 2013-2014 dengan total Rp 2 miliar, setelah sejumlah bilyet giro yang diserahkan Tony tidak bisa dicairkan.

Kasus ini bermula pada 5 Desember 2013 terkait pemesanan barang berupa plat besi oleh Tony kepada PT BMKU berdasarkan surat pemesanan barang senilai Rp 1,7 miliar. Namun dalam laporan di Polres Jakut senilai Rp 2 miliar dan Tony dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Bila mana saudara Tony Terdakwa Kasus Penipuan di bebaskan dari Hukuman atau Hukuman percobaan akan sangat mencederai Rasa Keadilan dan menjadi Preseden Buruk bagi Iklim Dunia Usaha di Indonesia yang sangat membutuhkan dan perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian Hukum sehingga mempunyai Efek Jera mengingat Kejahatan yang di lakukan Tony adalah kejahatan yang diduga berdimensi Profesi dan bisa terjadi berulang kepada Pengusaha lainnya yang bisa menjadi Korban kejahatan Penipuan dan Penggelapan. (fah/a.pram)

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

 

editor : Gendon Wibisono & A.Pramono

Related Posts

1 of 946