Politik

Revisi UU KPK Dinilai Tak Hormati Karya Megawati

Gedung KPK (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Gedung KPK. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan revisi UU KPK sama halnya tidak menghormati karya Megawati Soekarnoputri di mana pada era kepemimpinannya telah melahirkan Komisi Anti Korupsi (KPK) yang tetap eksis hingga saat ini.

“Karya adiluhung Ibu Mega sebagai Presiden RI yang telah melahirkan KPK dan UU KPK sirna karena direvisi penerus dan kadernya sendiri. Ini jelas mengecewakan wong cilik yang punya harapan hidup sejahtera dengan pemerintahan yang bersih yang dijalankan oleh Joko Widodo,” kata Poyuono dikutip dari keterangannya, Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Dia berpendapat, seharusnya Joko Widodo membatalkan RUU KPK jika memang dirinya menghormati karya besar Megawati.

“Dengan ikut merevisi UU KPK artinya Joko Widodo dan kader PDI Perjuangan di DPR telah menghilangkan dan tidak menghargai karya besar Ibu Megawati dan para senior angota DPR RI dari PDI Perjuangan yang jumlahnya hingga 33 persen di DPR saat itu melahirkan KPK dan UU KPK yang sangat independen dan kuat dalam semangat memberantas korupsi karena sepanjang rezim orde baru korupsi sangat merajalela,” paparnya.

Baca Juga:  Relawan Anak Bangsa Gelar Bazar Tebus Sembako Murah di Kalibawang

Menurutnya, Jokowi dan kader PDIP boleh dibilang tidak bisa menjaga hasil karya adiluhung Megawati yang kala itu sebagai presiden yang berkomitmen besar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.

Begitu juga, lanjut dia, dengan Nawa Cita dan Revolusi Mental yang digagas Jokowi dan PDIP di mana jelas tentang komitmen eks Walikota Solo itu terhadap pemberantasan korupsi dalam konsep yang ditawarkan ke masyarakat.

“Karena 10 tahun pemerintahan SBY korupsi sangat merajalela, lah ini kok di periode kedua Joko Widodo kok pura pura lupa ya. Ora mudeng kulo mas,” tuturnya.

Memang, tambah dia, setelàh KPK berdiri tidak ada satupun anggota parpol yang luput jadi tangkapan KPK, tapi bukan berarti terus harus UU KPK direvisi.

“Kalau kita flashback tahun 2014 saat akan direvisi UU Pemilu, di mana sistem pilkada langsung akan direvisi menjadi tidak langsung, PDIP paling kenceng menyuarakan penolakan atas nama demokrasi. Dan SBY mendengar dan kemudian dikeluarkan Perpu, masa begitu ada revisi UU KPK Joko Widodo enga berani sih keluarkan Perpu juga begitu revisi UU KPK disahkan nantinya,” urainya. (ach/sle)

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Timur, Gus Fawait: Partisipasi Milenial di Pemilu Melonjak

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,231