Politik

Rapat Paripurna Resmi Copot Irman Gusman Sebagai Ketua DPD RI

Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad/Foto via tribunnews
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad/Foto via tribunnews

NUSANTARANEWS.CO – Melalui rapat paripurna, Irman Gusman resmi diberhentikan sebagai ketua DPD RI di ruang rapat paripurna DPD RI, kompleks senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016). Keputusan rapat paripurna tersebut melanjutkan hasil sidang etik Badan Kehormatan DPD RI terhadap Irman atas penangkapannya melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Secara resmi keputusan BK (Badan kehormatan) sudah disampaikan (di rapat paripurna), bahwa Irman diberhentikan sebagai ketua. Dan keputusan tersebut sudah final dan mengikat. Dan dalam paripurna ini hanya membacakan laporan tersebut,” ujar wakil ketua DPD RI Farouk Muhammad selepas rapat paripurna DPDRI di gedung DPDRI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Disatu sisi, pihak Irman Gusman tengah melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Sehingga, kata Farouk menyatakan, pihaknya untuk melakukan sidang paripurna luar biasa masih harus menunggu kepastian hukum terhadap status Irman pasca keputusan sidang praperadilan.

Farouk menjelaskan pihaknya menerima surat dari pengacara Irman yang memberitahukan bahwa kliennya tengah mengajukan praperadilan.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

“Jadi itu cukup untuk menjadi pertimbangan kami,” ungkapnya. (Hatiem)

Related Posts

1 of 204