Hukum

Rampas Ponsel Korban, Dua ABG Dibekuk Polisi Surabaya

dua abg, abg surabaya, copet ponsel, polisi surabaya, gubeng kertajaya, warga kampong seng, rampas ponsel, kapolsek gubeng, nusantaranews
Dua ABG dicokok unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Minggu (19/8) di kawasan Gubeng Kertajaya Surabaya karena meramps ponsel. (NUSANTARANEWS.CO/Setya N)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Dua ABG dibekuk unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya, Minggu (19/8) di kawasan Gubeng Kertajaya Surabaya. Dua ABG tersebut antara lain Didik (20) warga Sidokapasan dan Syafii (20) warga kampong seng Surabaya.

Pasalnya, kedua ABG tersebut nekat merampas ponsel salah satu pengendara motor yang melintas di wilayah tersebut. Kapolsek Gubeng Kompol Sudarto mengatakan modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu merampas ponsel dari milik korban yang saat ini sedang VC (Video Call) di sekitar TKP.

Baca juga: Dor! Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Residivis Curas

“Begitu mendapati korban, keduanya langsung merampas ponsel milik korban,” ungkap Kapolsek Gubeng Kompol Sudarto, Senin (20/8/2018).

Sudarto mengatakan dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti ponsel jenis OPO dan uang tunai Rp 4 juta. “Kami juga mengamankan sepeda motor pelaku yang digunakan saat beraksi,” jelasnya.

Baca juga: Pelaku Curas 5 TKP Dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan, kata Sudarto, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 365 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara.

Pewarta: Setya N
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,050