Hukum

Pelaku Curas 5 TKP Dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya

polrestabes surabaya, akbp sudaimran, pelaku curas, curas surabaya, residivis narkoba, warga simogunung, nusantaranews
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan anggotanya telah menangkap seorang residivis narkoba sebagai pelaku curas bernama Mohammad Kus (32), warga Simogunung, Surabaya. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Setya N)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan anggotanya telah menangkap seorang residivis narkoba sebagai pelaku curas. Tersangka bernama Mohammad Kus (32), warga Simogunung, Surabaya.

“Yang bersangkutan bernama Mohammad Kus (23) warga Simogunung karena bersama komplotannya melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) dengan 5 TKP di Surabaya. Yang bersangkutan ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya,” ungkapnya di Surabaya, Sabtu (18/8/2018).

Mantan Kasatreskrim Polres Surabaya Selatan ini mengatakan, dalan menjalankan aksinya pelaku bersama komplotannya tak segan-segan membuat korban terluka.

“Menguntit lalu tas korban ditarik dan sepeda motornya ditendang hingga terjatuh. Begitu berhasil langsung kabur,” kata AKBP Sudamiran.

Sudamiran menambahkan, tiga orang rekan tersangka yaitu BS dan BN sudah terlebih dahulu ditangkap oleh pihak Polsek Sawahan Surabaya.

“Sedangkan rekannya yang berinisial TTK masih DPO kami,” jelasnya.

Sementara itu dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti tas warna hitam dan uang tunai Rp 1 juta.

“Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 365 KUHP dengan pidana 5 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Pewarta: Setya N
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,052