NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kali ini, Boyamin menyerahkan sejumlah bukti yang menunjukan bahwa Setnov telah berbohong karena tidak mengakui kedekatan dirinya dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman.
“Ini ada foto yang menunjukan kegiatan di Jambi sudah belakangan pada 2015, tapi (Setnov) menyatakan tidak kenal itu kan sampai 2 minggu yang kemarin, nah ini saya punya foto di akhir 2015 yang menyatakan Pak Irman dan Setnov melakukan kegiatan meninjau asap di Jambi ketika Pak Irman (menjabat) Plt Gubernur di Jambi,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jum’at (24/3/2017).
Boyamin menegaskan bahwa pelaporannya ke MKD tersebut tidaklah berkaitan dengan kasus mega korupsi e-KTP. Namun, lanjut Boyamin, lebih kepada etika Pimpinan DPR yang telah berbohong dengan tidak mengakui kedekatannya dengan seseorang.
“Ini sama sekali tidak terkait dengan proses di pengadilan dan KPK. Sebenarnya ketika jumpa pers 2 atau 3 minggu yang lalu (Setnov) menyatakan tidak kenal ternyata di akhir 2015 Pak Irman dan Setnov melakukan kegiatan di Jambi meninjau asap dan pada saat itu saya mendapat bocoran dari orang yang disana mendengar pembicaraan mereka akrab dan bahkan Pak Setnov memuji pidatonya Pak Irman dengan menyebut ‘oh iyalah mantan dirjen’,” ujarnya.
Terkait proses di MKD, Boyamin menambahkan, dirinya akan setia menunggu dipanggil oleh MKD untuk menjadi saksi di salam persidangan etik Setnov.
“Tadi saya menanyakan juga, kapan dipanggil, katanya ya sabar Pak baru diverifikasi nanti 14 hari, kata saya oh iya sudah. Berdasarkan KUHAP atau hukum acaranya istilahnya 14 hari di verifikasi, nanti kalau kurangnya dipanggil,” katanya. (DM)