NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Polisi menyita puluhan pakaian dan aksesori milik paranormal Ki Gendeng Pamungkas yang dituduh melakukan perbuatan diskriminatif ras dan etnis atau rasis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan puluhan barang itu disita bersamaan dengan penangkapan Ki Gendeng di kediamannya, di Bogor, Selasa, 9 Mei 2017, malam.
“Ada sebuah jaket jeans bertuliskan fight against cina, 67 lembar kaus bertuliskan anti-cina, sebuah topi front pribumi warna hitam, dan berbagai sticker dan badge bertuliskan anti-cina,” ujar Argo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.
Barang-barang itu digunakan Ki Gendeng dalam salah satu videonya yang beredar di dunia maya. Video tersebut mengajak orang bangkit melawan orang dengan ras Tionghoa atau Cina.
Video tersebut menjadi dasar polisi menjerat Ki Gendeng dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman