NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekjend Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba Nasional, Anhar Nasutionmengatakan, kalau betul Negara dalam darurat Narkoba seharusnya Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU) yang memberikan penguatan kepada lembaga BNN untuk melakukan Pencegahan, Pengawasan dan Pemberantasan serta sarana Rehabilitasi yang maksimal sebagai solusi akan Darurat Narkoba tersebut.
“Misalnya saja, di Struktur BNN perlu melibatkan langsung aparat TNI baik darat laut maupun udara karena hal ini sudah menyangkut Pertahanan bukan lagi semata-mata keamanan yang menjadi domai Kepolisian. Karena kepolisian tidak diamanahkan oleh UU untuk menjaga Pertahanan bagi Negara ini,” Anhar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Baca:
- Jadikan Indonesia ‘Neraka’ Bagi Para Pengedar Narkoba
- Indonesia Darurat Narkoba, Kesadaran Sinergi TNI dan Polri Menjadi Pintu Sukses Selamatkan Generasi Muda
- Tak Ada Pengaruh Operasi BNN dan Restik Terhadap Pasar Narkoba: Drama Lagi!
- Fadli Zon Sebut Indonesia Jadi Pasar Narkoba Internasional Terbesar
- 150 Ton Bahan Narkoba Ditangkap, CISS: Cina Ingin Subversi Bangsa Indonesia
Di samping itu, sebut Anhar, karena POLRI juga tidak memiliki sarana dan anggota yang memadai untuk menjaga wilayah Negara yang begitu luas dengan panjang Pantai nya terpanjang di dunia, serta banyaknya daerah terpencil yang hanya mampu dijaga oleh TNI. Sehingga untuk melibatkan TNI adalah sebuah Keharusan yang hanya bisa diatur dengan PERPU.
“Anehnya lagi yang menjadi tanda tanya besar bagi saya kenapa Anggaran BNN sebagai lembaga yang menangani Masalah Narkoba Relatif Kecil dan bahkan untuk Biaya Rehabilitasi dikurangi, padahal Kegiatan Rehabilitasi itu sangat penting baik untuk mengurangi permintaan akan barang haram tersebut,” papar Anhar.
“Juga akan menyelamatkan anak Bangsa dari kematian yang disebabkan banyaknya korban narkoba itu ditempatkan di Penjara atau Lapas yang pasti tidak akan menyelesaikan masalah, malah sebaliknya akan memperburuk suasana dan kehancuran bagi pengguna sebagai korban Narkoba,” imbuhnya.
Anhar menambahkan, yang menjadi tanda tanya besar lagi adalah dengan pergantian Kepala BNN dari Budi Waseso kepada Heru Winarko yang terkesan mendadak di saat gencar-gencarnya Buwas menangkapi para bandar dengan jumlah Tonase yang sangat besar. Rakyat tidak mau tau bahwa Buwas akan memasuki masa pensiun.
Timbul pertanyaan besar bagi Rakyat, lanjutnya, kenapa Presiden tidak menggunakan Hak Perogratif-nya dengan memperpanjang masa pensiunnya. Kenapa pula diganti oleh seseorang yang belum pernah punya pengalaman mumpuni akan penanganan masalah Narkoba. “Masih banyak Kader-kader Polri bintang dua yang mumpuni dan berpengalaman di bidangnya,” ujar Anhar.
Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut Anhar, dapat membuat keraguan Rakyat akan keseriusan dan kesungguhan Presiden Jokowi akan pemberantasan Narkoba. Atau jangan-jangan Presiden kita takut melawan Bandar Narkoba, atau jangan-jangan pula ada interes dan tergiur dengan jumlah keuntungan yang sangat besar.
“Benarkah Presiden takut melawan Bandar Narkoba? Kita tunggu saja, apakah dalam waktu dekat ini Presiden Jokowi akan keluarkan PERPPU Tentang Darurat Narkoba atau tidak,” tandas Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan DKI itu.
Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana