Politik

Praktisi Hukum: Jangan Terlalu Genit Dengan Kata ‘Syariah’

syariah, jaringan syariah, jangan genit, amsori, nusantaranews
Praktisi hukum meminta jaringan syariah jangan genit dengan istilah ‘syariah’ karena tidak semua hal harus dilabeli syariah. (Foto: Ilustrasi/aamslametrusydiana.blogspot.com)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Soal wacana syariah, praktisi hukum Amsori meminta beberapa pihak untuk tidak terlalu genit dengan kata syariah. Menurut dia, tidak semua hal harus dilabeli syariah.

“Jaringan syariah jangan terlalu genit pada kata-kata syariah. Nanti ada salon syariah, pijat plus syariah, nanti semuanya syariah,” kata Amsori saat ditemui di kawasan Tangerang Selatan, Minggu (25/8).

Jadi lanjut Amsori, sekalipun di Indonesia mayoritas memeluk agama Islam, namun wacana syariah bukan berarti semua harus dilabeli syariah.

“Cukup diberlakukan saja undang-undang yang mengatur tentang ekonomi syariah. Yang di sana ada aspek-aspek hukum. Di mana saja poin-poin yang masuk dalam kategori syariah. Nggak usah semua disentuh,” ungkapnya.

Seperti halnya dengan sertifikasi halal, menurut Dosen UIN Jakarta itu tanpa harus menggunakan istilah halal, maka bisa dipastikan semua makanan pasti halal. Karena mayoritas penduduk beragama Islam.

Sebaliknya yang perlu dilakukan di negara mayoritas muslim, sertifikasi yang perlu dilakukan adalah sertifikasi haram.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

“Kalau perlu kita radikal aja. Radikalnya radak sedikit nakal, sertifikasi haram. Unik juga itu. Jadi mana saja yang menurut orang Islam, yang haram. Minuman beralkohol haram,” jelasnya.

Soal sertifikasi halal, kata Amsori sebaiknya dilakukan oleh negara-negara yang mayoritas berpenduduk non muslim.

“Untuk sertifikat halal itu di negara-negara non muslim. Baru ada sertifikat halal atau logo di setiap rumah makan,” ujarnya.

“Makanya kita itu terlalu kegenitan dengan kata syariah,” tandasnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050