NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Seakan tak terima atas kekalahan atas Romahurmudziy (Romy), PPP kubu Djan Faridz tampaknya masih belum puas setelah kantor DPP PPP di Diponegoro No.60 Jakarta Pusat diambil alih.
Tak mau diam, PPP kubu Dzan Faridz bahkan berjanji akan mengambil alih kembali kantor PPP yang kini diduduki Romy selaku Ketum PPP yang sah.
Sementara itu, info mengenai terjadinya perebutan gedung kantor dengan cara kekerasan, menurut Wakil Sekretaris DPP PPP Achmad Baidhowi dianggap sebagai fitnah.
“Sangat tidak benar dan tidak berdasar,” ungkap Baidhowi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (14/12/2017).
Saat ini, lanjut dia, DPP sedang dilalukan inventarisir aset-aset, mana yang resmi milik DPP dan mana yang merupakan barang barang milik Djan Faridz.
“Secara bertahap DPP PPP mempersilahkan beliau (Djan Faridz) untuk mengambil barang atau aset tersebut secara kekeluargaan,” sambungnya.
Penempatan kembali kantor DPP PPP di Jl. Diponegoro No.60 kata Baidhowi merupakan konsekuensi logis dan sah secara hukum terlebih setelah terbitnya Putusan Kasasi TUN No.514.
Putusan tersebut juga menguatkan putusan Peninjauan Kembali (PK) No.79 yang membatalkan putusan kasasi No. 601.
“Kami menghimbau kepada segenap fungsionaris PPP untuk bersatu dan bergabung demi tercapainya target PPP di pemilu 2019,” terangnya. (*)
Editor: Romandhon