Hot TopicPolitik

PTTUN Nyatakan PPP di Bawah Kepemimpinan Romahurmuzy Sah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara menyatakan sah PPP yang dipimpin oleh Romahurmuzy sesuai dengan SK Kemenkumham.

Dalam putusan no. 58 B/2017/PTTUN Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding dan tergugat II intervensi pembanding dan membatalkan putusan PTUN Jakarta No 97/G/2016?PTUN Jakarta tanggal 22 November 2016 yang dimohonkan banding.

Achmad Baidowi, Wasekjend DPP PPP menyatakan bahwa dengan amar putusan tersebut PPP yang di pimpin oleh Romahurmuzy dan Arsul sani Sah.

“Dengan amar putusan tersebut, maka PPP hasil muktamar VIII pondok gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy-Arsul Sani adalah sah. Sehingga tidak ada lagi dualisme PPP,” katanya, Rabu (14/6/2017)

Anggota DPR RI Komisi II tersebut meminta kepada seluruh kader untuk bersatu padu menyongsong pemilu 2019.

“kader PPP harus bersatu padu untuk membesarkan partai dengan melakukan konsolidasi agar target tiga besar tercapai,” katanya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 40