Hukum

Polri Putuskan Proses Hukum Ibu Kandung Bayi Calista Berjalan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Proses hukum tetap berjalan terhadap ibu kandung yang diduga tega menganiaya putrinya sendiri yang barusia 15 bulan hingga meninggal dunia tetap. Proses hukum terhadap Ibu Calista, Sinta (27 tahun) merupakan terduga pelaku penganiayaan tersebut telah diputuskan oleh pihak Polri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, Sinta akan diproses lanjut. “Sudah ditetapkan orang tua dari calista diproses lanjut,” ujar Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Baca: Fahira Idris Sesalkan Kekerasan Anak Hingga Meninggal Masih Terjadi

Meskipun sebelumnya, Polri sempat meminta pertimbangan pada sejumlah pihak seperti KPAI mengingat Sinta masih memiliki seorang anak lainnya. Sehingga dikhawatirkan anak tersebut tidak ada yang mengurus.

“Polri sudah meminta berbagai ahli terkait pengusutan kasus tersebut. Termasuk di antaranya adalah lembaga perlindungan anak,” tutur Setyo.

Setyo pun telah mendapat konfirmasi dari Kapolres Karawang, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan. “Tidak ada wacana, tetap akan diproses lanjut karena memenuhi unsur sudah dimintai keterangan ahli dan lembaga perlindungan anak,” kata Setyo.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

Calista sempat koma selama belasan hari. Karena adanya luka-luka bekas penganiayaan, polisi kemudian melakukan penyelidikan pada kasus tersebut. Calista meninggal pada Ahad (25/3). Kasus ini, kata Setyo merupakan kasus penganiayaan yang merupakan delik umum tanpa memerlukan pengaduan (model A). Setelah diperiksa polisi, Sinta ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menganiaya Calista selama beberapa bulan terakhir. Polisi pun tengah mempertimbangkan kondisi psikologis keluarga tersebut, dimana Sinta memiliki seorang anak lagi.

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris sangat menyesalkan kekerasan yang yang dialami bayi bernama Calista. Calista yang sempat dirawat di RSUD Karawang ini alami koma beberapa hari sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

“Peristiwa ini menandakan masih banyak orang tua yang menganggap melakukan kekerasan fisik kepada anak kandungnya sendiri adalah haknya sebagai orang tua. Mindset masyarakat terutama sebagian besar orang tua harus diubah bahwa kekerasan terhadap anak bukan urusan internal keluarga atau ranah privat, tetapi tindakan kriminal,” keluh Fahira dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

“Ada undang-undangnya, ada ancaman hukuman, jika orang tua melakukan kekerasan terhadap anak, walau itu anak kandungnya sendiri. Karena itu tindakan kriminal,” tegas senator Jakarta ini.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3