Peristiwa

Fahira Idris Sesalkan Kekerasan Anak Hingga Meninggal Masih Terjadi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kekerasan kali ini sungguh sangat tidak berprikemanusiaan. Korbannya adalah bayi berusia 15 bulan. Si Bayi sampai meninggal dunia yang diduga akibat penganiayaan ibu kandungnya sendiri.

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris sangat menyesalkan kekerasan yang yang dialami bayi bernama Calista. Calista yang sempat dirawat di RSUD Karawang ini alami koma beberapa hari sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

“Peristiwa ini menandakan masih banyak orang tua yang menganggap melakukan kekerasan fisik kepada anak kandungnya sendiri adalah haknya sebagai orang tua. Mindset masyarakat terutama sebagian besar orang tua harus diubah bahwa kekerasan terhadap anak bukan urusan internal keluarga atau ranah privat, tetapi tindakan kriminal,” keluh Fahira dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

“Ada undang-undangnya, ada ancaman hukuman, jika orang tua melakukan kekerasan terhadap anak, walau itu anak kandungnya sendiri. Karena itu tindakan kriminal,” tegas senator Jakarta ini.

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

Lemahnya sosialisasi UU Perlindungan Anak yang dilakukan Pemerintah, lanjutnya, terutama kepada para orang tua, terkait hak-hak anak dan belum optimalnya kampanye bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa, sehingga masih ada orang tua yang menganggap sah-sah saja melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya sendiri.

“Dari interaksi saya dengan para orang tua di hampir semua daerah di Indonesia, masih banyak yang belum tahu bahwa kita ada undang-undang perlindungan anak. Padahal, undang-undang ini umurnya sudah 15 tahun. Mereka masih berpikir, apa yang mereka lakukan terhadap anaknya adalah urusan dirinya pribadi,” tutur Fahira.

Apapun alasannya yang melatarbelakangi sang ibu melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya hingga meninggal, hemat Fahira, termasuk himpitan ekonomi, tidak boleh menjadi celah untuk memaklumi kekerasan ini. Dia berharap, proses hukum terhadap ibu kandung bayi Calista, harus terus berlanjut ke pengadilan.

Memang ada pertimbangan kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. Mengingat, selain kekerasan ini akibat himpitan ekonomi, tersangka juga ternyata masih memiliki seorang anak lagi berusia 6 tahun. Namun, jika diselesaikan di luar pengadilan akan jadi preseden yang sangat tidak baik. Akan lahir persepsi di masyarakat bahwa kekerasan orang tua terhadap anak bisa dimaklumi karena himpitan ekonomi.

Baca Juga:  Pesawat Yang Hlang Kontak di Nunukan Berhasil Ditemukan. Pilot Selamat dan Mekanik Meninggal

“Persepsi ini kan berbahaya dan bisa memarakkan aksi kekerasan terhadap anak. Apapun alasannya tidak boleh ada kekerasan fisik terhadap anak-anak. Biarkan nanti hakim yang mempertimbangkan dan memutuskan sanksi hukum seperti apa yang harus diterima tersangka,” papar Fahira.

Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 6