ArtikelBerita UtamaFeatured

Polri Darurat untuk Ditertibkan

NUSANTARANEWS.CO – Masih segar ingatan ini ketika sejumlah warga Desa Sritanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung mengaku diberondong senjata oleh satuan elit Polri dalam konflik lahan sawit 2011 lalu. Pun demikian dengan tragedi di Bima.

Jujur, sulit sebenarnya melupakan peristiwa itu. Ketika polisi yang mestinya memelihara ketertiban umum dan melindungi warganya dari berbagai ancaman, jutru menjelma ‘malaikat pencabut nyawa’.

Sampai detik ini, sungguh, masih tak habis pikir, mengapa Polisi hingga tega hati mengerahkan Brimob untuk menghadapi warganya sendiri dalam kasus Mesuji dan Bima? Sejak awal, ketika mendengar kabar satuan elit polisi ini dipersenjatai dengan senapan serbu serta kendaraan lapis baja, tetiba bulu kuduk bergidik.

Kalau boleh diungkap, sebenarnya banyak sekali perilaku paradoks kepolisian yang menabrak undang-undang 1945 terkait tugas pokok dan fungsi Polisi sebagai kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Jika berselancar ke lorong virtual menggunakan keyword ‘Polisi vs Warga’ maka akan kita dapati berjibun artikel yang sungguh tak nyaman untuk dibaca.

Baca Juga:  Rusia Menyambut Kesuksesan Luar Angkasa India yang Luar Biasa

Dalam konteks ini, penulis tak ingin menyudutkan ataupun menjelek-jelekkan institusi Polri. Ini hanya sekedar refleksi. Sebab bagaimanapun juga sesuai ‘fitrahnya’, polisi tetaplah pengayom dan penjaga ketertiban masyarakat. Sekalipun pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 terkait tupoksi dan juga Permenhan RI No 7 Tahun 2010 tentang larangan polisi memiliki dan menggunakan senjata berat terus ditabrak.

Lucunya, jelas-jelas melanggar konstitusi, namun pemerintah bergeming dan tampak seperti sengaja mensuportnya. Praksis, tak satupun yang mempermasalahkannya, termasuk Komisi III DPR. Ini keblinger.

Jika merujuk pada UUD 1945, khususnya terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi) polisi sebagai penjaga ketertiban masyarakat, apakah pantas dan perlu jika Polri dipersenjatai alat berat layaknya TNI? Perlu dipertegas berkali-kali bahwa tugas Polri tidak sama dengan TNI. Begitupun dengan musuh TNI tidak sama pula dengan Polri. Lantas, untuk apa dan buat siapa polisi dipersenjatai alutsista serupa TNI.

Jadi sangat tendensius, ketika Polri kemudian diperlengkapi dengan senjata standar militer seperi senapan Mesin Berat 12,7 mm, senapan, mortir 81 mm dan senjata anti tank RPG-7. Ingat, wilayah tugas Polri bukan sebagaimana militer yang menanganjui masalah pertahanan dan keamanan negara, tetpai tugas Polri adalah mengayomi dan menertibkan rakyat.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Tutup MTQ ke XIX Tingkat Kabupaten

Masak iya, untuk melakukan penertiban kepada rakyat harus menggunakan senapan serbu ataupun rudal anti tank? Ini hendak menertibkan atau ‘genosida’?

Nah kalau memang tugas dan musuh Polisi berbeda dengan TNI, mengapa senjatanya harus sama? Berarti ini ada yang tidak beres di institusi lembaga negara kita.

Sekali lagi Polri bukanlah regulator (pembuat kebijakan negara) melainkan ia adalah operator (pelaksana kebijakan negara). Dengan demikian, jelas posisi Polri harus di bawah departemen terkait. Bukan berada di bawah langsung Presiden sehingga dijadikan alat politik oleh partai ruling class (penguasa).

Siapapun penguasanya akan memanfaatkan Polri. Kalau kebetulan penguasanya repressif seperti sekarang ini. Matilah rakyat dan orang-orang yang kebetulan berseberangan dengan penguasa ditangkapi, dikriminalisasi, diteror oleh polisi untuk kepentingan politik penguasa. Padahal Polri itu adalah operator, sama dengan Tentara. Kapolri dan Panglima TNI tidak boleh setingkat dengan Menteri Pertahanan atau Mendagri.

Pun demikian, Kapolri tidak boleh hadir di rapat-rapat kabinet. Tidak ada dasar hukumnya di UUD 1945. Karena itu posisi Polri di bawah Komando Presiden adalah inkonstitutional (pelanggaran UUD 1945). Polri adalah Sipil atau Non-Kombatan (Non-Tempur). Sementara Tentara adalah Kombatan (Tempur) yang harus dipersenjatai Senpi kaliber apapun.

Baca Juga:  Alumni SMAN 1 Bandar Dua Terpilih Jadi Anggota Dewan

Untuk itu, menyikapi rencana Polri yang membeli berabagai peralatan tempur sebagaimana yang jadi rahasia umum, maka sesunggunya Polri telah melampaui batas kewenangannya. Situasi ini bisa memicu perpecahan antara TNI-Polri.

Inilah alasan mengapa Polri saat ini darurat untuk ditertipkan. Agar tak membabi buta dalam ‘mengkudeta’ tupoksinya. Karena polisi bukan kombatan perang, layaknya militer. Polisi sekali lagi penjaga ketertiban masyarakat. Di Inggris saja, polisi hanya cukup dipersenjatai pentungan, bukan RPG ataupun senapan 12,7 mm.

Penulis: Romandhon

Related Posts

1 of 28