NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Khatibul Umam Wiranu menyatakan wacana penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur harus dipertimbangkan dengan matang. Hal yang harus dipersiapkan BPKH ialah mengajukan Renstra 5 tahunan yang sudah disetujui oleh dewan pengawas, dan setelah itu disampaikan kepada DPR.
“Di Komisi VIII dibahas, tentu saja Renstra ini akan kita lihat apakah sudah sesuai dengan UU 34 atau tidak. Kriteria pertama harus Syariah, kriteria yang kedua harus menguntungkan atau memberi manfaat langsung kepada jamaah haji dan umat Islam,” kata Umam di Senayan, Rabu (23/8).
Menurutnya, jika fokus itu belum menjadi perhatian utama BPKH akan sulit untuk DPR menyetujuinya. “Saya kira seluruh fraksi akan keberatan memberikan persetujuan,” sambungnya.
Keputusan Soal Dana Ibadah Haji Tinggal Menunggu Rapat BPKH dan DPR – https://t.co/M9559qOYfl #nusantaranews
— Nusantara News (@redaksiNN) August 24, 2017
Baca: Wakil Ketua DPR Usulkan Pengelolaan Dana Haji untuk Infrastruktur Haji
Di tengah carut-martunya penyelenggaraan ibadah haji, kata Umam, tidak elok apabila dana tersebut diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur di luar fasilitas untuk para jamaah haji. Dia mengatakan, penyelenggaraan ibadah haji sampai hari ini masih banyak masalah
“Kalau saya pribadi menyatakan tidak mungkin. Belum ditemukan apa itu pelayanan haji secara optimal, itu dulu yang menjadi fokus,” Umam menyarankan.
Sehingga, Umam menambahkan, baiknya dana haji diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur fasilitas haji saja, bukan di luar itu agar pelayanan terhadap jamaah haji dapat berjalan optimal.
“Kalau mau melakukan pembenahan sektor pelayanan ibadah haji maka bangunlah seluruh infrastruktur haji di Mekah dan Madinah, kemudian diinvestasikan untuk rumah sakit di Mekah dan Madinah, untuk infrastruktur lain misalnya transportasi udara atau transportasi darat itu dulu yang difokuskan. Kalau itu sudah selesai hingga pelayanan haji maksimal, baru kita berfikir investasi di bidang lain,” papar Umam.
Baca juga: MUI Sebut Penempatan Dana Haji Belum Sepenuhnya Syariah
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, apabila pemerintah tetap ingin menggunakan dana haji untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, maka pemerintah harus meminta ijin dulu kepada seluruh jamaah.
“Artinya sesuatu yang sudah diwakilkan kepada Depag (Departemen Agama) karena pengelolaannya berubah ya harus berubah akadnya. Harus ditanyakan satu persatu harus ada proses pendaftaran ulang persetujuan ulang kepada pengelola yang baru,” pungkasnya.
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda