Rubrika

Lukman Hakim: Kemenag Hanya Mengurusi Operasional Pelaksanaan Haji

Menag Lukman Hakim saifuddin saat melaunching BPKH 2018, di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama. (Foto: fkusuma/kemenag)
Menag Lukman Hakim saifuddin saat melaunching BPKH 2018, di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama. (Foto: fkusuma/kemenag)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan Program Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2018 merupakan perwujudan amanah UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pasalnya sejak terbentuknya BPKH, seluruh pengelolaan dana haji tidak lagi menjadi wewenang Kemenag.

“Saat ini, Kemenag hanya mengurusi operasional pelaksanaan haji saja,” tegas Menag saat melaunching BPKH 2018, di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

“Mari, dengan bersama-sama mengucapkan basmalah kita launching Program Kemaslahatan BPKH 2018. Bismillahirrahmanirrahim….” imbuhnya.

Menurut Menag, BPKH telah dibentuk sesuai amanat UU 34/2014 dengan cara yang sangat demokratis. Pengawas dan pelaksana BPKH pun telah dipilih dengan seleksi ketat dan melalui proses yang panjang.

“Oleh karena itu, kita semua harus memberikan kepercayaan penuh kepada BPKH agar dapat mengelola keuangan haji demi kemaslahatan umat dan bangsa,” ajaknya.

Menag menerangkan untuk dapat mengelola dana haji, maka diperlukan akad wakalah yang dibuat oleh jemaah haji saat mendaftarkan diri.

Baca Juga:  Anton Charliyan dan Ade Herdi Waketum DPD Gerindra Jabar bagikan Al Quran dan Perangkat Sholat Titipan KB Prabowo Subianto ke Pesantren

“Dengan akad wakalah itu, BPKH memiliki legalitas secara syar’i maupun secara hukum, untuk melakukan pengelolaan dana tersebut,” kata Menag.

Sementara, Ketua BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, Program Kemaslahatan 2018 akan dibagi pada 6 bidang alokasi sbb : Pelayanan Haji (30%), Sarana Prasarana Ibadah (20%), Pendidikan & Dakwah (20%), Ekonomi Umat (15%), Kesehatan (10%), dan Sosial Keagamaan (5%). Hal ini menurutnya sesuai dengan rencana strategis BPKH.

Adapun jumlah dana yang dapat dimanfaatkan untuk program kemaslahatan sesuai dengan UU adalah sebesar efisiensi dana operasional haji tahun sebelumnya.

“Untuk program kemaslahatan 2018, akan menggunakan efisiensi operasional haji tahun 2017. Atau sebesar maksimal 178,1 milyar rupiah,” imbuh Anggito.

Dana yang tersedia itu nantinya akan dapat dimanfaatkan oleh umat, dengan cara mengajukan proposal kepada BPKH. “Untuk itu, kami juga menyiapkan sistem untuk dapat mengajukan proposal permohonan bantuan secara online,” kata Anggito.

Dengan sistem online tersebut diharapkan masyarakat dapat ikut memantau peruntukan dana haji. “Dengan demikian, kami berharap hasilnya akan transparan,” papar Anggito.

Baca Juga:  Bupati Paparkan Program Prioritas Saat Safari Ramadhan di Sebatik

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S

Related Posts

1 of 3,160