Opini

Politik Dinasti Bak Pisau Bermata Dua

Peneliti senior Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo/Foto istimewa
Peneliti senior Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo/Foto istimewa

NUSANTARANEWS.CO- Peneliti senior Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo memberikan opini dalam konteks demokrasi dan hak asasi, politik dinasti, yang terjadi di beberapa daerah, ibarat pisau bermata dua.

Ia menjelaskan, di satu sisi, praktik politik dinasti merampas hak orang lain karena berpotensi menggunakan cara-cara yang kotor yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Namun, pada sisi lain, pelarangan terhadap seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang merupakan bagian dari dinasti politik tertentu juga melanggar hak politik seseorang sehingga bertentangan dengan asas demokrasi.

Karena alasan itu pula, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pelarangan tersebut bertentangan dengan konstitusi sehingga politik dinasti dihalalkan melalu putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015. Larangan keluarga tertentu untuk mencalonkan diri bertentangan dengan Pasal 28J Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Pada konteks ini, Karyono mengemukakan, pemaknaan demokrasi menimbulkan dua pemahaman yang saling bertentangan, yaitu politik dinasti dinilai tidak bertentangan dengan demokrasi, tetapi, di sisi lain hal itu kerap melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi.

Baca Juga:  Pasukan Prancis Berlatih untuk Berperang dengan Rusia di Rumania

Dengan kata lain, proses politik dinasti memenuhi syarat demokrasi, tetapi hasil akhirnya ketika seseorang dari dinasti politik tertentu berkuasa, berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

Dalam kondisi seperti ini, yang menjadi tantangan adalah bagaimana membuat peraturan yang memenuhi rasa keadilan dan penegakan hukum yang benar-benar bisa mencegah penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan ‘kongkalikong’ yang hanya menguntungkan dinasti politik. (Yudi/Sumber Antara)

Related Posts

1 of 2