Hukum

Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembobol ATM

Polda Jatim bongkar pindikat pembobol ATM.
Polda Jatim bongkar sindikat pembobol ATM, Senin (4/5)..

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Polda Jatim bongkar sindikat pembobol ATM. Tiga orang tersangka diamankan Ditkrimsus Polda Jatim sebagai pelaku sindikat pembobol ATM. Tiga orang tersebut berinisial RY (34 tahun) wiraswasta, DM (32 tahun) wiraswasta yang kesemuanya warga Kabupaten Malang dan PS (31 tahun) wiraswasta warga Bekasi Jawa Barat.

“Modus mereka yaitu menggunakan skimming untuk melakukan pembobolan ATM korban. Korban sendiri mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta,” ungkap Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, senin (4/5).

Trunoyudo mengatakan penangkapan tersangka bermula adanya laporan korban yang akan melakukan penarikan di ATM untuk biaya haji.” Ketika memasukkan kartu ATM, pelapor tidak bisa melakukan penarikan meski PIN yang ditekan di mesin ATM sudah sesuai,” terangnya.

Pelapor merasa rekeningnya dibobol, lanjut Trunoyudo, saat melakukan pencetakan transaksi di buku tabungan pelapor. ”Pelapor terkejut karena tercetak dibuku ada transaksi penarikan sampai Rp 500 juta. Padahal korban tak pernah melakukan penarikan sampai Rp 500 juta,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 2 buah laptop dan 2 buah PC, 7 buah ponsel, 2 buah alat skimming, 86 kartu kredit, 4 buat rekening dan pakaian yang digunakan ketika melakukan penarikan uang.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan ke tersangka, yaitu pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (3)UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi Transaksi Elektronik.(Setya/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,053