Ekonomi

PLN Sebenarnya Mampu Bangun Listrik 35.000 mw, Namun Terkendala Kepentingan

NusantaraNews.co, Jakarta – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menegaskan bahwa, PLN secara korporasi sebenarnya sangat mampu mengelola proyek kelistrikan 35.000 mw dan siap berkompetisi dalam dunia usaha atau bisnis secara global sejauh mengikuti prinsip-prinsip kewajaran (fairness), adil (equal) dan obyektif.

“Kehadiran pelaku usaha baru yang merupakan pesaing BUMN PLN juga tak akan ada masalah secara internal karena berbagai keberhasilan aksi korporasi di sektor minyak dan gas serta kelistrikan bumi di dalam dan luar negeri pun mampu ditorehkannya. Masalahnya kemudian adalah jika persaingan yang terjadi tidak mengikuti ketentuan yang telah diberlakukan (rule of the games),” kata Defiyan, di Jakarta, Jumat (3/11/2017) malam.

Maka, kata dia, RUPTL sudah menjadi target bersama PLN dan Pemerintah cq ESDM untuk dihapus disebabkan oleh isu kebutuhan mesin otomotif dan isu baku mutu lingkungan. Selain itu, mengacu pada harga dasar listrik dunia melalui website terkini yang berlaku di negara-negara lain tentu harus menjadi patokan PLN dalam menentukan harga jual ke konsumen.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

Ia menambahkan, kalau persoalan utang PLN ini dibiarkan menjadi polemik, maka akan sangat merugikan PLN (beban RUPTL dan permasalahan hulu energi) hanya memberikan keuntungan (rente) ekonomi ke sekelompok orang dan mengabaikan eksistensi keberlanjutan PLN sebagai BUMN dan jelas hal ini tak mengindahkan prinsip kewajaran (unfairness) dalam persaingan usaha.

“Di samping tentu saja, Pertamina juga harus menanggung beban (cost) untuk mendukung dan mensukseskan kebijakan energi dan kelistrikan untuk membantu menggerakkan perekonomian di daerah-daerah dan industri akan terkendala dengan biaya dasar yang lebih mahal dibanding negara lain,” jelasnya.

Sesuai kontitusi, sebut Defiyan, seharusnya pihak Kementerian ESDM dan BUMN pro aktif dalam bertindak untuk mengatasi permasalahan ini.

Dengan demikian, kata dia, Kementerian ESDM dan BUMN tak dicurigai oleh publik justru menjadi otoritas yang tak berperan apalagi melindungi sektor strategis dan hajat hidup orang banyak ini. Jalannya program pembangunan yang menjadi sasaran Presiden dan roda perekonomian bangsa dan negara jelas akan terganggu apabila ada pembiaran dan adanya ketidaktaatan pada Peraturan Presiden ini yang jelas bermaksud untuk menerapkan prinsip sila ke-5 Pancasila dan menegakkan pasal 33 konstitusi UUD 1945 serta terlebih penting dan utama adalah sebagai upaya yang sungguh-sungguh ditujukan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, bukan orang per orang.

Baca Juga:  Bapenda Tulungagung Berikan Apresiasi Pada Wajib Pajak di TAX AWARD 2024

“Kehadiran kebijakan energi yang mengacu pada prinsip-prinsip tersebut, dan untuk itu perlu segera ditangani Pemerintah supaya tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari,” cetusnya.

“Sebaiknya Kementerian ESDM dan BUMN memperhatikan dengan sungguh-sungguh dampak yang akan ditimbulkan pada BUMN strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak ini,” imbuh Defiyan.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 34