Ekonomi

Perpres Kendaraan Listrik Purna Dikaji

Mobil Listrik
Mobil listrik. Foto: Ilustrasi/net

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah selesai mengkaji rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor listrik.

Bahkan, kata dia, Kemenperin juga telah mengirim resmi draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada Senin (15/10/2018) lalu untuk dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:

“Perpres kendaraan listrik ini merupakan peralihan pembahasan yang sebelumnya dilakukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peralihan ini telah disepakati antar kementerian sejak April di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,” jelas Putu Juli dalam keterangan resmi, Kamis (18/10/2018).

Menurut Putu, peralihan pembahasan disebabkan masih terdapat pasal-pasal khususnya yang terkait dengan bab mengenai pengembangan industri dalam draft Perpres.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

“Kami anggap (pasal itu) belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional sehingga perlu diselaraskan dengan peraturan dan perundangan yang mengaturnya,” kata Putu.

Baca: Mobil Listrik dan Berakhirnya Rezim BBM

Ia juga menyampaikan Kemenperin turut mengundang berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan Perpres untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dari seluruh stakeholder terkait. Misalnya, asosiasi industri otomotif nasional yang meliputi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), serta Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO).

“Dalam proses penyusunan Perpres kendaraan listrik, diperlukan kajian, koordinasi dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak,” tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Tertarik Bangun Hyperloop di Indonesia

Pihak akademisi, sambungnya, pelaku industri dan institusi terkait juga diundang untuk menyempurnakan substansinya serta menyelaraskan dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Kemenperin. Selain itu, institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI).

Baca Juga:  Pemdes Kaduara Timur Salurkan BLT

“Sehingga untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang cukup lama agar memastikan bahwa arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional,” kata dia lagi.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,158