Lintas NusaPeristiwa

Penyelundupan Narkoba Jenis Shabu Kristal dari Malaysia ke Tanah Air Terbongkar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan, BNN kembali berhasil menangkap dua orang tersangka bernama Edy Aris alias Haris (Kurir) dan Ng Eng Aun alias Peter WNA Malaysia di Jalan Raya Trans Kalimantan dan Hotel Haris Pontianak pada Selasa (13/3) kemarin.

Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis shabu kristal dan ekstasi dari Kuching, Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan tidak resmi Sanggau Kalimantan Barat tersebut bermula dari laporan masyarakat setempat.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian petugas BNN gabungan dengan Petugas Bea Cukai melakukan penyelidikan di Lintas Trans Kalimantan. Kemudian petugas BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap Edy yang menggunakan mobil toyota Calya nopol KB 1437 SN, dan ditemukan narkotika jenis shabu kristal 2 kg dan ekstasi 30.000 butir,” tutur Arman kepada media, Rabu (14/3/2018).

Dari hasil pemeriksaan Edy, lanjut Amran, pihaknya mendapatkan informasi kalau ia hanya disuruh oleh seorang bandar dari Malaysia bernama Eng Aun alias Peter. Saat itu, Peter sedang menginap di Hotel Haris, pihaknya pun tidak ingin Peter lolos.

Baca Juga:  Baksos 'Tarhib Ramadhan': Polda Jawa Timur dan LSM Gapura Bagi-bagi 500 Paket Sembako

“Pada saat akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka Peter di wilayah Siantan Pontianak, dia berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Kami pun terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku Peter,” tutur dia.

Selanjutnya pelaku Peter dibawa ke RS Soedarso Pontianak untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun dalam perjalanan pelaku meninggal dunia. “Dari tangan keduanya kami sita 30.000 butir ekstasi, 2 kg shabu, dua buah HP, dan 1 unit mobil Toyota Calya Nopol KB 1437 SN,” ungkpanya.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 5