Hukum

Tim Gabungan Bekuk Penyelundup 6,4 Kg Narkoba dalam Tabung Gas Elpiji di Nunukan

tni nunukan, penyelundupan narkoba, narkoba nunukan, bnn nunukan, kabupaten nunukan, lantaman XIII, sebatik, tabung gas narkoba, nusantaranews
Barang Bukti Narkoba jenis Sabu seberat 6,4 Kg yang diungkap Tim Gabungan di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. (Foto: Eddy Santri/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Tim gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran narkoba antar negara di Sei Pancang, Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara pada Selasa 29 Januari 2019 lalu.

Komandan Lantamal XIII, Laksamana Pertama TNI Judijanto di depan awak media menuturkan bahwa barang bukti berupa sabu seberat 6,4 Kg oleh para pelaku dimasukan ke dalam tabung gas elpiji keluaran Malaysia berukuran 14 Kg.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita dari tim gabungan mengungkap jaringan narkoba di Sebatik, Nunukan. Kita dapatkan 13 tabung gas elpiji Malaysia ukuran 14 kg. Setelah dipindai pakai X-Ray oleh Bea dan Cukai sebanyak 4 tabung gas berisi sabu seberat 6,4 kg,” papar Judijanto, Sabtu (2/2/2019).

Lebih lanjut Judijanto mengungkapkan kronologi penangkapan, bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, sekitar pukul 23.00 Wita, tim gabungan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Sei Pancang, Sebatik, dan berhasil mengamankan A (31 tahun) di dalam rumah. Tersangka lainnya adalah R (45 tahun), ungkap Judijanto, diamankan di dalam hutan saat berusaha melarikan diri.

Baca Juga:  Tugu Rupiah Berdaulat Diresmikan di Sebatik

“Usai mengamankan 2 tersangka A dan R beserta barang bukti dan setelah melalui pengembangan, tim berkoordinasi dengan personel di Kabupaten Berau,” terangnya.

Di sebuah hotel di Kota Tanjung Redeb, Berau, Judijanto menuturkan bahwa Tim membekuk RG (21). Bersama RG turut pula dimamankan Shabu sebeerat 300 gram yang ia simpan dalam Stabilizer (Charger Accu) yang dibungkus kardus blender.

“RG kita amankan disebuah hotel. Sabunya di sembunyikan di dalam Stabilizer (Charger Accu) yang dibungkus kardus blender. Kurir tersebut dipantau pergerakan oleh tim sejak keberangkatan dari Pulau Sebatik hingga ke Kabupaten Berau,” paparnya.

Sehingga dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, Tim mengamankan sebanyak 3 orang dengan total barang bukti Shabu seberat 6,7 Kg. Atas perbuatanya, para pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Pewarta: Eddy Santri
Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,053