Ekonomi

Pengamat Energi Berharap Revisi UU Minerba Dorong Pertumbuhan Investasi

Pengamat Energi Berharap Revisi UU Minerba Dorong Pertumbuhan Investasi
Pengamat energi dan pertambangan Armila & Rako, Eva A Djauhari. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi VII DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) bisa rampung pada pertengahan tahun 2018. Saat ini, draft revisi UU Minerba masih digodok oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Pengamat energi dan pertambangan Armila & Rako, Eva A Djauhari berharap revisi tersebut dapat mendorong pertumbuhan investasi, konsisten dan dapat diterapkan dalam jangka panjang.

“Kita harap betul-betul bisa mendorong investasi dan dalam jangka panjang secara konsisten dapat diterapkan,” ujar Eva dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Eva mengatakan, revisi tersebut mesti mampu mengatasi permasalahan-permasalahan yang selama ini muncul dan mampu menjawab tantangan dimasa mendatang. Jadi, UU Minerba harus bisa mengakomodir seluruh pemangku kepentingan termasuk industri (pelaku usaha), bangsa dan rakyat Indonesia. Untuk itu revisi ini tidak boleh hanya difokuskan kepada isu-isu tertentu saja yang rentan dijadikan komoditas politik.

Oleh karena itu, Eva meminta agar pembahasan revisi UU Minerba yang tengah berlangsung di Komisi terkait di DPR dilakukan dengan lebih komprehensif, terbuka dan mempertimbangkan aspek jangka panjang.

Baca Juga:  Bersama Rakyat, Cabup Gus Fawait Terdepan Tolak Tambang Emas di Silo Jember

“Dalam jangka panjang, RUU ini harus mempertimbangkan perkembangan-perkembangan di masa depan. Di akomodir sejak saat ini di pasal-pasal sehingga memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dan menunjang iklim investasi jangka panjang,” papar Eva.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha mengatakan proses RUU Minerba diperkirakan akan lebih cepat rampung sebab pihaknya tengah melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Baleg. Harapannya, proses ini tidak lagi menemui hambatan. Dia memperkirakan, pembahasan UU ini akan lebih cepat dari pembahasan revisi UU Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pembahasan UU Migas lebih lambat karena masih perlu menyamakan pemahaman antara Komisi VI dan Komisi VII.

Dia menjelaskan draft revisi UU Minerba yang sedang dibahas menekankan soal aturan hilirisasi pertambangan mineral dan batu bara. Selain itu terdapat bab khusus yang membahas insentif bagi pelaku usaha tambang, yang dinilai penting agar pelaku usaha bersemangat dalam berinvestasi. Dengan adanya revisi UU Minerba ini, Satya menilai tidak akan membuat hilirisasi diberi relaksasi agar pertumbuhan industri hilir semakin baik. Sehingga Kementerian Perindustrian akan lebih mudah mengawasi dan menjalankan program hilirisasi. (red)

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Petani Rumput Laut Dengan Pemerintah

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 4