Ekonomi

Abaikan Otonomi Daerah, Legislator Jatim Sayangkan Pengesahan UU Minerba

Abaikan otonomi daerah, Legislator Jatim sayangkan pengesahan UU Minerba.
Abaikan otonomi daerah, legislator Jatim sayangkan pengesahan UU Minerba. Wakil Ketua DPR Achmad Iskandar di Surabaya, Kamis (14/5).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Abaikan otonomi daerah, legislator Jatim sayangkan pengesahan UU Minerba. Wakil Ketua DPR Achmad Iskandar mengatakan pihaknya menyayangkan disahkannya UU Minerba oleh pemerintah dan DPR RI. Alasannya, memutus peran pemda dalam penerbitan perijinan pertambangan selaku pemilik lokasi pertambangan.

“Lalu bagaimana lagi kalau sudah disahkan oleh DPR RI. Ini sudah menjadi keputusan dan harus dijalankan,” jelas politisi partai Demokrat ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (14/5).

Pria yang juga Plt Ketua Demokrat Jatim ini mengatakan dari segi politik, dirinya sebagai kader Partai Demokrat juga menolak adanya UU tersebut. ”Di DPR RI satu-satunya fraksi yang menolak UU tersebut adalah fraksi Partai Demokrat. Tentunya di daerah kami juga ikut menolak keberadaan UU tersebut. Ini dari sisi kepentingan politik,” jelas pria asal Sumenep Madura ini.

Mantan birokrat ini mengatakan pihaknya menyayangkan munculnya UU tersebut ditengah pandemi Covid-19 yang saat ini membutuhkan konsentrasi besar penanganannya.

Baca Juga:  Membanggakan di Usia 22 Tahun, BPRS Bhakti Sumekar Sumbang PAD 104,3 Miliar

“Jangan sampai keberadaan UU tersebut, mengganggu kinerja pemerintah dalam penanganan Covid-19,” jelasnya.

Achmad Iskandar mengatakan dalam penerbitan perijinan pertambangan, idealnya harus tetap ditangani oleh Propinsi. ”Karena yang mengetahui secara detail letak geografis dalam wilayah pertambangan adalah daerah. Namun kalau perijinannya ditangani oleh pusat, tentunya tak masuk akal. Karena pusat tidak mengetahui secara utuh wilayah pertambangan di daerah, apalagi ini mengabaikan otonomi daerah,” jelasnya. (Setya/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,051