NUSANTARANEWS.CO – Kuasa Hukum Saipul Jamil (SJ) Tito Hananta Kusuma mengaku uang suap yang diberikan kepada Panitera PN Jakarta Utara Rohadi berasal dari kliennya Saipul Jamil atas hasil jual rumah. Namun kliennya membantah jika uang tersebut diperuntukan untuk menyuap.
“Iya benar, jadi Saipul kan di tahanan, uangnya dipercayakan kepada Kakak-nya (Syamsul Hidayatullah). Jadi kita tidak tahu menahu jika uangnya digunakan untuk menyuap,” katanya di Gedung KPK, Senin, (18/7/2016).
Dia mengklaim bahwa yang diketahui kliennya, uang tersebut diperuntukan untuk biaya saksi ahli, kuasa hukum, transport, dan bukan untuk menyogok hakim atau bukan. Dia juga mengaku bahwa kliennya tidak pernah berhubungan dengan Panitera mana pun.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.
Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Menurut KPK, suap tersebut diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.
Tiga tersangka lainnya, yaitu dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasla 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Restu)