Hukum

Pengacara SJ Benarkan Uang Suap Untuk Rohadi Berasal dari Penjualan Rumah Ipul

Dok. Kuasa hukum berdiskusi dengan Saipul Jamil sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 18 Mie 2016/Foto nsuantaranews
Dok. Kuasa hukum berdiskusi dengan Saipul Jamil sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 18 Mie 2016/Foto nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Kuasa Hukum Saipul Jamil (SJ) Tito Hananta Kusuma mengaku uang suap yang diberikan kepada Panitera PN Jakarta Utara Rohadi berasal dari kliennya Saipul Jamil atas hasil jual rumah. Namun kliennya membantah jika uang tersebut diperuntukan untuk menyuap.

“Iya benar, jadi Saipul kan di tahanan, uangnya dipercayakan kepada Kakak-nya (Syamsul Hidayatullah). Jadi kita tidak tahu menahu jika uangnya digunakan untuk menyuap,” katanya di Gedung KPK, Senin, (18/7/2016).

Dia mengklaim bahwa yang diketahui kliennya, uang tersebut diperuntukan untuk biaya saksi ahli, kuasa hukum, transport, dan bukan untuk menyogok hakim atau bukan. Dia juga mengaku bahwa kliennya tidak pernah berhubungan dengan Panitera mana pun.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.

Kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Menurut KPK, suap tersebut diberikan agar majelis hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara.

Tiga tersangka lainnya, yaitu dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasla 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomer 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Restu)

Related Posts