PolitikRubrika

Penemuan dan Landasan Hukum Bhinneka Tunggal Ika

Penemuan dan landasan hukum

NUSANTARANEWS.CO – Penemuan sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh mPu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayam Wuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Penemuan Sesanti tersebut terdapat dalam karyanya kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa,“ yang artinya “berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua.” Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dan pemerintahan kerajaan Majapahit itu untuk mengantisipasi adanya keaneka-ragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.

Pada tahun 1951, atau sekitar 600 tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan oleh mPu Tantular, pemerintah Indonesia menetapkannya sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai semboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”.

Baca Juga:  Mulai Emil Hingga Bayu, Inilah Cawagub Potensial Khofifah Versi ARCI

Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36A UUD 1945, yang berbunyi : “Lambang  Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”.

Semboyan tersebut terungkap di abad ke XVIII, dalam lambang negara Amerika Serikat, yang berbunyi “e pluribus unum,” sekitar empat abad setelah mPu Tantular mengemukakan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sesanti Bhinneka Tunggal Ika tersebut berasal dari pupuh 139, bait 5, kekawin Sutasoma yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Sesanti Bhinneka Tunggal Ika

Sesanti yang merupakan karya mPu Tantular, yang diharapkan dijadikan acuan bagi rakyat Majapahit dalam berdharma, oleh bangsa Indonesia, setelah memproklamasikan ke-merdekaannya, dijadikan semboyan, acuan dan pegangan bangsa dalam hidup berbangsa dan bernegara. Seperti halnya Pancasila, istilah atau kata Bhinneka Tunggal Ika juga tidak tertera dalam UUD 1945 (asli), namun esensinya terdapat didalamnya. Untuk dapat dijadikan acuan secara tepat dalam hidup berbangsa dan bernegara, makna Bhinneka Tunggal Ika perlu difahami secara benar untuk selanjutnya ditentukan bagaimana cara untuk mengimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[]

Baca Juga:  Ketua Lembaga Dakwah PCNU Sumenep Bahas Tradisi Unik Penduduk Indonesia saat Bulan Puasa

Penulis: Soeprapto (Ketua LPPKB)

 

Related Posts

1 of 3,052