Politik

Pencabutan Inpres Larangan Penggunaan Pribumi Akan Diajukan ke DPR

Wakil Dewan Pembina PN MPPI Marsekal TNI Imam Sufaat (Foto Romandhon).
Wakil Dewan Pembina PN MPPI Marsekal TNI Imam Sufaat Mengatakan Pencabutan Inpres Larangan Penggunaan Pribumi Akan Diajukan ke DPR. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Romandhon).

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Dewan Pembina Presedium Nasional Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (PN MPPI), Marsekal TNI Imam Sufaat mengaku akan mengajukan pencabutan Inpres No 26/1998 terkait larangan penggunaan pribumi ke DPR.

“Kita akan bicara ke DPR untuk mengusulkan Inpres mengenai larangan penggunaan istilah Pribumi dihapus karena kita melihat pendekatan dari perbandingan sejumlah negara lain, pribumi kita tidak sejahtera contohnya Papua lah,” kata Imam Sufaat di kawasan Jl. Duren Raya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).

Untuk proses pengajuan ke DPR, PN MPPI akan melakukannya segera. Menurut mantan KASAU ini, ada sejumlah tahapan-tahapan lain seperti pengkajian terlebih dahulu sebelum disodorkan ke DPR.

“Prosesnya, kita akan buat kajian dan segala macamnya. Setelah ini diharapkan diterima oleh pimpinan kepala negara,” ujarnya.

Baca Juga: PN MPPI Desak Pemerintah Cabut Inpres No 26 Tahun 1998

Imam menegaskan kedudukan pribumi sangatlah penting. Sebab lanjut dia, para founding father Indonesia telah menentukan di Pasal 6 Ayat 1 UUD bahwa Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli atua pribumi.

Baca Juga:  Menangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Jawa Timur, Sarmuji Layak Jadi Menteri

“Di PBB sendiri mengakui bahwa hak pribumi dilindungi. Artinya istilah pribumi tetap ada. Kalau itu dianggap memecah belah bangsa, itu tidak benar. Kita bisa melihatnya di Singapura bagaimana nasib bangsa Melayu tersingkir sama Cina karena tidak dilindungi,” jelasnya.

Sebaliknya, dia mengambil contoh Malaysia yang melindungi pribumi, sehingga mereka, para orang Melayu bisa eksis dan berdaulat atas dirinya sendiri.

“Bangsa ini ke depan harus selamat, kalau nggak kita habis, sama seperti sekarang tanah khususnya dikuasai oleh segelintir orang bukan pribumi,” tandasnya.

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,054