Hukum

Polisi Diminta Bongkar Sosok di Balik Veronica Koman Soal Provokasi Papua

Polisi Diminta Bongkar Sosok di Balik Veronica Koman Soal Provokasi Papua. (Foto Istimewa)
Polisi Diminta Bongkar Sosok di Balik Veronica Koman Soal Provokasi Papua. (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pasca ditetapkannya Veronica Koman sebagai tersangka atas kasus provokasi Papua di media sosial, praktisi hukum Amsori meminta polisi bongkar sosok di balik aksi aktivis Papua tersebut.

“Ini tugas beratnya TNI-Polri untuk mengusut tuntas. Jangan lihat sosok Veronica-nya, ada sosok siapa di balik Veronica. Itu harus kita cari tahu juga,” kata Amsori kepada redaksi melalui sambungan telpon, Jumat (6/9/2019).

Advokat LBH Bamus Betawi ini menjelaskan dalam kasus Veronica ada unsur pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Dengan pasal itu, berarti ada pihak yang mengendalikan sosok Veronica untuk berbuat sesuatu.

“Pasal 55 KUHP, ada orang disuruh melakukan dan sebagainya. Kalau memang tidak ada orang di belakang Veronika ya sudah. Berarti kan pemain tunggal. Tapi apakah mungkin sosok Veronica saja? Ini tugas berat pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Meski Akses Internet Diblokir, Kasus West Papua Trennya Tetap Tinggi

Amsori meminta publik untuk melihat rekam jejaknya Veronica. Dalam sejumlah jejak digitalnya dia sempat menjadi pendukung Ahok.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

“Saya melihat ia double agen gitu ya. Kalau mau dilihat siapa sih aktor di baliknya dia. Seorang wanita muda yang diluar negeri aktif terus bisa sampai bicara nasional ke Papua, kita lihat siapa itu dia,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka karena diduga aktif menyebarkan provokasi dalam kasus Papua, melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman. Atas perbuatannya itu, ia dijerat empat pasal berlapis.

“VK kami tetapkan menjadi tersangka. Dia salah satu yang sangat aktif, dia melakukan provokasi sehingga membuat keonaran. Pasalnya berlapis UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008. Ada empat UU,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,068
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand