NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – DPRD Jatim mendorong dibentuknya posko pengaduan terhadap penyaluran beras untuk masyarakat miskin (Raskin) di Jatim. Pembentukan tersebut muncul setelah pasca disetujuinya pengalokasian anggaran untuk pembelian raskin sebesar Rp 43,1 M.
Anggota Komisi B DPRD Jatim Mohammad Alimin mengatakan pembentukan posko tersebut bisa dilakukan oleh lembaga independen ataupun Pemprov sendiri.
“Bagi kami juga bisa di DPRD Jatim menampung pengaduan jika ditemukan penyimpangan anggaran atau penyalurannya tak sesuai. Bahkan masyarakat juga bisa melapor jika ditemukan kualitas berasnya tak layak dikonsumsi,” ungkap pria asal Tulungagung ini saat dihubungi melalui ponselnya, senin (30/7/2018).
Politisi asal Partai Golkar ini mengatakan dengan adanya alokasi anggaran untuk pembelian raskin tersebut merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Jatim.
“DPRD dan Pemprov Jatim telah sepakat bersama-sama untuk terus berupaya dalam pengentasan kemiskinan di Jatim,” jelasnya.
Sekedar diketahui,DPRD menyetujui pengajuan Pemprov Jatim untuk meningkatkan program bantuan beras dan sepakat untuk mengeluarkan kas daerah sebesar Rp 43,1 milliar guna kebutuhan beras bersubsidi.
Untuk melaksanakan program ini, Pemrov telah mengalokasikan total dana senilai Rp160 milliar. Sementara anggaran dari APBD murni 2019 sebesar Rp 80 milliar. Sisanya, pemprov menggunakan skema Rp 36 milliar dari biaya tak terduga dan sebesar Rp 43 milliar diambilkan dari kas daerah lewat Pengubahan Alokasi Keuangan (PAK). Perubahan anggaran ini sebagai upaya dalam menekan kemiskinan di Jatim.
Pewarta: Setya/TW
Editor: M. Yahya Suprabana