Hukum

Pemprov DKI Ogah Bayar Kerugian Negara, BPK Tak Mau Ambil Pusing

Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW)/Foto via Antara
Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW)/Foto via Antara

NUSANTARANEWS.CO – Pemprov DKI Ogah Bayar Kerugian Negara, BPK Tak Mau Ambil Pusing. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak jika Pemprov DKI Jakarta diwajibkan harus membayar dugaan kerugian negara dalam pembelian Lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) berdasarkan hasil audit BPK yang mencapai Rp 191,3 miliar itu. Ahok pun siap jika DKI nantinya harus kembali diganjar dengan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) oleh BPK sebagai sanksi administrasi lantaran menolak membayar uang dugaan kerugian negara itu.

“Palingan kena sanksi administrasi, DKI tetap dapat WDP (wajar dengan pengecualian),” cetus Ahok di Jakarta.

Mantan Bupati Bengkulu itu juga berkukuh pembelian lahan RSSW sudah berstatus final dan tunai. Jadi dia bingung jika BPK merekomendasikan Pemprov untuk mengembalikan kelebihan pembelian lahan tersebut. Ahok juga mempertanyakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap APBD 2015 yang tidak mempertanyakan kembali mengenai hasil audit pembelian lahan RS Sumber Waras. Tidak hanya itu Ahok juga menyebut jika memang ada kerugian negara dan harus dikembalikan, pihak RS Sumber Waras lah yang seharusnya mengembalikan kerugian tersebut.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

Secara terpisah, Ketua BPK Harry Azhar menegaskan bahwa Pemprov DKI harus membayar kerugian negara sebanyak Rp191,3 miliar itu.

“Itu urusan detail antara pemerintah. Tapi surat kita tidak ke RS Sumber Waras kita kepada Pemprov DKI Jakarta. Terserah Pemrov DKI gimana tindaklanjutnya makanya Pemrov DKI ini kitakan tidak memandang Ahok kita memandang Pemrov secara keseluruhan nah Pemrov ini bisa saja tidak menindaklanjuti maka pada tahun berikutnya dia tetap ada tahun berikutnya tetap akan ada lagi dan itu akan jadi temuan temuan terus karena temuan BPK itu tidak memiliki batas waktu,” katanya di Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa masa batas pengembalian uang tersebut yakni selama 60 hari. Artinya jika sudah lebih dari 60 hari belum juga dikembalikan, maka Pemprov DKI Jakarta akan dikenakan sanksi.

“Oh 60 hari itu yang tidak ada kaitannya dengan penegak hukum, artinya jika sudah 60 hari belum dikembalikan itu urusannya dengan penegak hukum, tapi itu wilayah hukum jangan tanya saya tanya KPK tanya kepolisian tanya kejaksaan jangan tanya saya,” katanya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,049