Hukum

BPK Hormati Keputusan KPK

Gedung BPK/IST
Gedung BPK/IST

NUSANTARANEWS.CO – BPK Hormati Keputusan KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan adanya tindak pidana dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan tersebut justru berbanding terbalik dengan temuan BPK terdahulu, yang menyimpulkan terjadinya sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras, meliputi dugaan penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil. BPK menganggap prosedur pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemerintah Provinsi DKI menyalahi aturan. Pasalnya, menurut BPK, Pemprov DKI membeli lahan senilai Rp800 miliar, lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191,3 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku tak mau ambil pusing. Dia mengatakan bahwa hasil audit investigasi yang dilakukan oleh lembaganya sudah final dan mengikat.

“Pokoknya kita sudah selesai dengan KPK, kita menghormati masing-masing laporan tersebut,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa audit keuangan mutlak domainnya BPK. Karena BPK merupakan lembaga audit yang setiap tahunnya mengaudit seluruh lembaga atau kementerian dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

“Cuma seperti semacam supporting yang pemegang keputusannya untuk mengeksekusi bukan lembaga kita tetapi lembaga penegak hukum seperti KPK,” katanya.

Saat disinggung apakah BPK merasa di kangkangi oleh KPK lantaran hasil auditnya diabaikan ? “Tidak dikangkangi kita administratif jadi KPK itu kewenangan pidananya, karena dalam hal ini kan kita dari BPK tidak bisa mentersangkakan seseorang,” tandasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 207