Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Pemerintah Turunkan Level PPKM di Malang Raya, Legislator Siadi Beber Keuntungannya

Pemerintah Turunkan Level PPKM di Malang Raya, Legislator Siadi Beber Keuntungannya
Pemerintah turunkan level PPKM di Malang Raya, Legislator Siadi beber keuntungannya/Foto: Anggota DPRD Jatim Siadi.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota DPRD Jatim Siadi menyambut baik pemerintah menurunkan PPKM di Malang Raya dari level 4 menjadi level 3. Harapannya, dengan turunnya level tersebut diharapkan mampu memulihkan perekonomian masyarakat di Malang Raya.

“Meski masih diberlakukan PPKM, namun dengan turunnya level tersebut bisa memberikan kelonggaran bagi pelaku ekonomi di Malang Raya,” jelas politisi Golkar ini saat dikonfirmasi, Selasa (31/8).

Pria asal Malang ini mengatakan ada sejumlah hal yang bisa dilakukan masyarakat Malang Raya ketika PPKM dinyatakan level 3. Hal-hal tersebut antara lain Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapsitas pengunjung 50 persen.

“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00  Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan usaha sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00,” jelas Siadi.

Baca Juga:  Relawan Lintas Profesi Se-Tapal Kuda Deklarasi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim

Tak hanya itu, sambung Siadi, Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan, dan usaha sejeniz diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan waktu makan 30 menit.

“Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery, tidak boleh makan di tempat Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit,” terangnya.

Sekedar diketahui, Presiden RI Jokowi untuk kesekian kalinya  mengumumkan perpanjangan pelaksanaan PPKM di wilayah aglomerasi di Pulau Jawa yakni Solo Raya dan Malang Raya turun menjadi level 3 selama periode 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Dua wilayah aglomerasi itu tercatat menerapkan PPKM Level 4 pada pekan lalu. Selain itu, Semarang Raya turun menjadi PPKM Level 2. (setya)

Related Posts

1 of 3,069