NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Keputusan pemerintah mengeluarkan PP No 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) langsung direspon Pemprov Jatim. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim sudah melakukan penyesuaian terhadap putusan pemerintah tersebut.
“Kalau di Jatim saat ini PPPK namanyan honorer atau PTT dll. Kalau adanya PP tersebut harus berubah namanya, nanti tinggal penyesuaian saja. Jumlah yang ada di Jatim mencapai kurang lebih 2000 orang dan anggarannya di APBD 2019 untuk Jatim sudah siap,” ungkap Kepala BKD Jatim Anom Surahno di Surabaya, selasa (4/12/2018).
Anom Surahno mengatakan meski sudah keluar PP nya tersebut, dirinya sampai saat ini belum menerima juknis (petunjuk teknis) terkait PPPK tersebut.
”Apakah nanti melalui ujian lagi atau langsung diangkat menjadi PPPK nanti lihat juknisnya. Saya belum melihat dan membaca juknisnya,” sambungnya.
Anom mengungkapkan nantinya, untuk gaji yang diberikan untuk PPPK di propinsi hingga kabupaten/kota dilakukan penyesuaian dengan UMR di masing-masing daerah.
”Anggarannya disesuaikan UMR di daerah,” tutupnya.
Pewarta: Setya/TW
Editor: M. Yahya Suparabana