NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Komisi A DPRD Jatim berharap rencana pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada perangkat desa untuk membenahi aturannya terlebih dahulu untuk payung hukumnya.
“Pada dasarnya kami sependapat kalau perangkat desa diberi kesejahteraan. Namun, aturannya harus diperbaiki dulu lah,”ungkap ketua komisi A DPRD Jatim Hasan Irsad saat ditemui di Surabaya, Senin (21/1/2019).
Politisi asal Partai Golkar ini mengatakan tak hanya itu, jika hal tersebut terealisasi maka pihaknya berharap juga kepada pemerintah untuk melihat kemampuan anggaran masing-masing daerah di Jatim. “Lihat dulu APBD nya mampu apa tidak untuk menggaji mereka,” jelasnya.
Pria asal kabupaten Probolinggo ini minta agar harus jelas rencana pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi perangkat desa.
“Harus di maksimalkan dan jangan hanya untuk kepentingan sesaat saja untuk memberikan kesejahteraan bagi perangkat desa,”jelasnya.
Sekedar diketahui, pemerintah berencana memberikan gaji perangkat desa setara golongan II A PNS. Berdasarkan PP Nomor 30/2015, gaji PNS golongan II paling rendah adalah Rp1.926.000. Sementara paling tinggi sebesar Rp3.212.100. Hal tersebut disesuaikan dengan masa kerja.
Adapun skema pemberian tunjangan untuk perangkat desa tersebut antara lain dalam PP 47/2015 bahwa penghasilan perangkat desa bersumber dari alokasi dana desa (ADD) atau anggaran untuk desa yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota. Jika ADD berjumlah Rp500 juta, paling banyak 60% digunakan untuk gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. Selanjutnya jika ADD sebesar di atas Rp500 juta sampai Rp700 juta, gaji yang dialokasikan antara Rp300 juta sampai paling banyak 50% dari ADD.
Jika ADD yang berjumlah lebih dari Rp700 juta sampai Rp900 juta, gaji yang dialokasikan antara Rp350 juta sampai paling banyak 40% dari ADD. Terakhir jika ADD yang berjumlah lebih dari Rp900 juta, gaji yang dialokasikan antara Rp360 juta sampai paling banyak 30% dari ADD. Berdasarkan alokasi tersebut, penghasilan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% kepala desa per bulan.
Besaran penghasilan tetap ini ditetapkan oleh peraturan bupati/wali kota. Selain menerima penghasilan tetap, perangkat desa juga menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.
Pewarta: Setya/ TW
Editor: Achmad S.