Hankam

Seruan Kapendam V/Brawijaya Kepada Prajurit TNI Menuju Pemilu

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto dalam siaran derap prajurit di stasiun radio, Surabaya. (FOTO: Pendam V/Brawijaya)
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto dalam siaran derap prajurit di stasiun radio, Surabaya. (FOTO: Pendam V/Brawijaya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Prajurit TNI kembali menegaskan jika akan bersikap netral selama pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

Hal tersebut diuangkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto dalam siaran derap prajurit di stasiun radio, Surabaya, Senin(21/1/2019).

“Netralitas, bagi prajurit TNI yaitu tidak memihak dalam segala hal, atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan politik praktis, mulai dari tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi, maupun tingkat Pusat,” jelas Kolonel Singgih.

Baca Juga:

Selama berlangsungnya Pemilu mendatang, lanjutnya, TNI memiliki peran yang sangat penting, yaitu bersinergi dengan Polri dalam mewujudkan keamanan selama berlangsungnya pesta demokrasi tersebut.

“Peran TNI dalam Pileg dan Pilpres mendatang ialah, membantu pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan selama berlangsungnya Pileg dan Pilpres,” ujarnya.

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

Netralitas itu, kata Kolonel Singgih, sudah diatur di dalam Undang-Undang RI, nomor 12 tahun 2003 yang berisikan, TNI tidak menggunakan hak pilih, dan di pilih dalam Pemilu maupun dalam Pilkada. Di samping itu, peraturan tersebut juga dipertegas di dalam pasal 2 Undang-Undang RI, nomor 34 tahun 2004, bahwa TNI tidak berpolitik praktis.

“Itu merupakan landasan hukum bagi warga Negara yang berprofesi sebagai prajurit TNI, yang mempunyai peran sebagai alat Negara di bidang Pertahanan,” tegasnya.

Bahkan, selama berlangsungnya pemilihan tersebut, anggota TNI juga tak di perbolehkan untuk menjadi anggota penyelenggara Pemilu, termasuk diantaranya anggota KPU, Bawaslu, hingga tim sukses dari salah satu calon.

“Sudah disadari oleh semua prajurit TNI, dan sudah merupakan konsekuensi yang logis jika prajurit TNI sebagai alat pertahanan. Maka, setiap prajurit, tidak boleh terlibat di dalam penyelenggaraan Pemilu,” ungkapnya.

“Sebab, penyelenggaraan Pemilu, merupakan proses politik yang mengarah pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” imbuhnya. (red)

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,154