Politik

PB HMI Desak Pemerintah Laksanakan UU Minerba

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) menyoroti tentang pelaksanaan pasal 33 ayat 2 UU 1945 yang berbunyi ‘bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.’ Namun faktanya pemerintah dianggap mengabaikan amanah UUD tersebut. PB HMI pun mendesak pemerintah melaksanakan UU Minerba.

Ketua Bidang PSDA Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Pahmuddin mengatakan banyak perusahaan pertambangan yang memiliki IUP ataupun IUPK tidak menerapkan kaidah-kaidah Good Mining Practice, sehingga pemanfaatan SDA tidak maksimal.

Baca juga: Pembangkit Listrik Batubara Masih Jadi Primadona dalam Program Kementerian ESDM

“Keengganan perusahaan tidak menerapkan kaidah-kaidah Good Mining Practice didasarkan cost dan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar bagi pihak koorporasi. Hal ini jelas bertentangan dengan hakikat dari pengelolaan SDA itu sendiri,” katanya saat dijumpai di Kantor Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, Jln. Sultan Agung No. 25 Jakarta Selatan, Jumat (13/4).

Baca Juga:  Ketemu Guru Madrasah Diniyah, Inilah Janji Risma-Gus Hans Jika Menang Pilgub Jatim

Selain itu dia juga membeberkan jumlah izin usaha pertambangan yang memiliki sertifikat CNC hanya 6.565 perusahaan dari total kurang lebih 10.000 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan. ”Tentu ini menjadi catatan penting bagi pengelolaan SDA, terutama bagi pemerintah sebagai regulator,” tegasnya.

Baca juga: Pencabutan Permen ESDM No 31 Tahun 2013 Permudah TKA Merambah ke Sektor Migas

Demikian, kata Pahmuddin, regulasi-regulasi yang dirilis oleh pemerintah nyatanya hingga hari ini tidaklah makasimal. “Sebagai contoh, dalam pasal 68 UU N0. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara bahwasannya luas izin pertambangan rakyat paling sedikit 1 hektare untuk perseorangan, 5 hektar untuk kelompok masyarakat, dan 10 hektar koperasi,” tandasnya.

Sebelumnya Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan usulan DPR untuk merevisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2014 adalah sebuah langkah tak baik lantaran bisa menganggu kepastian investasi. Menurutnya, kondisi terpenting saat ini bukanlah mengubah UU karena pertimbangan investor yang membutuhkan kepastian aturan agar bisa berinvestasi dalam jumlah besar dan bersifat jangka panjang.

Baca Juga:  Berpihak Industri Padat Karya SKT, Pekerja MPS Tuban Pilih Cagub Khofifah

Baca juga: Pengusaha Rekomendasikan Perubahan Tiga Beleid ESDM Soal Ketenagalistrikan

Kementerian ESDM diketahui telah melakukan pemangkasan izin dan aturan terkait investasi di bidang Minerba. Jonan sudah memangkas 80 aturan yang dinilai menyulitkan investor untuk berinvestasi. Salah satunya ialah mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Permen ini dinilai ESDM berbelit-belit karena memuat soal rekomendasi Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan Izin Menggunakan TKA (IMTA).

Pencabutan Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 berselang sepekan setelah Presiden Joko Widodo mendesak agar proses perizinan bagi tenaga kerja asing ditak berbelit-belit. (red)

Pewarta: Gendon Wibisono
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,064