Lintas Nusa

Pasca Sidak Galian C, DPRD Sumenep Inisiasi Raperda Penambangan

Rombongan Sidak Komisi III DPRD Sumenep bersama Satpol PP, Dilokasi galian C di Desa Torbang Batuan
Rombongan Sidak Komisi III DPRD Sumenep bersama Satpol PP, Dilokasi galian C di Desa Torbang Batuan. (Foto: M Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Beberapa bulan lalu Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep melakukan sidak kebeberapa galian C, di antaranya lokasi yang berada di Desa Torbang Kecamatan Batuan, Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng.

Dari hasil sidak tersebut dua lokasi penambangan diketahui tidak berizin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Waktu itu juga, saat di lokasi,  Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dulsiam dengan tegas akan mengeluarkan  rekomendasi untuk menutup penambangan.

Ditanya soal surat rekomendasi, Dulsiam mengaku sudah mengeluarkan surat rekomendasi melalui pimpinan DPRD Sumenep, karena yang berhak mengeluarkan surat keluar hanya pimpinan DPR. Namun, ketika ditanya tanggal surat rekomendasi yang disampaikan ke pimpinan DPR, Dulsiam malah mengaku tidak tahu.

Saat ditemui di ruang Fraksi PKB, Dulsiam malah menyampaikan bahwa DPR telah menganalisa Raperda Penambangan. Bahkan pihaknya mengakui raperda itu sudah diajukan ke badan pembentukan peraturan daerah, pembahasan di Bamos hanya menunggu jadwal. Sehingga nanti akan diformalkan meskipun kewenangan izin ada di pemerintah provinsi. Lokasi penambangan ada di Kabupaten Sumenep setidaknya pemerintah setempat dapat melakukan penertiban terhadap penambangan ilegal.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Bentuk 4 Komisi untuk Perkuat Kebijakan Pro Rakyat

“Makanya kami menginisiasi ada raperda khusus menjelaskan zonasi, yang bisa tambang di mana, yang harus dilindungi di mana, konsep kita kesana nanti,” jelas politisi kepulauan ini, Sumenep, Rabu (8/1/2020).

Politisi PKB tersebut menjelaskan saat ini tidak ada kepastian bahwa hal itu dilarang, buktinya ketika didatangai oleh penegak hukum masih melakukan penambangan. Dasarnya mereka, lahan yang digarap milik sendiri, bukti kepemilikan mereka jelas.

Kembali keaturan bahwa di sumemep dilarang melakukan penambangan hal tersebut dibenarkan oleh Dulsiam bahwa melanggar, namun pengakuan dari para pekerja tidak melakukan penambangan hanya saja menjual tanah miliknya sendiri.

“Raperda yang buat akan menyesuaikan dengan regulasi diatasnya. Mau menindak kami tidak punya kekuatan karena hal tersebut ranahnya pemerintah provinsi, sementara jika dibiarkan habis Sumenep ini, Kami di DPR semangat untuk mengenisiasi raperda, ternyata di daerah lain sudah ada yang memiliki raperda penambangan. Untuk solusi penangan penambangan tetap nunggu raperda, jika Sumenep sudah memiliki raperda  penambangan dan zonasi jelas, maka harus ditertipkan, karena sudah punya dasar hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Pembudidaya dan Pemukat Rumput Laut

Di samping itu, kata Dulsiam, sebuah keuntungan jika pemerintah Dumenep memiliki raperda sendiri tentang penambangan, pertama kehadiran pemerintah dapat menertipkan, memberikan solusi yang semuanya baik, baik untuk masyarakat dan lingkungan. Kedua pemperjelas lokasi penambangan yang dianggap potensi, serta lokasi yang dilarang.

“Tujuan pembentukan raperda untuk memperjelas lokasi yang potensi tambang dan lokasi yang dilarang, sehingga pemerintah akan lebih muda untuk melakukan penertiban,” paparnya

Pewarta: M. Mahdi

Related Posts

1 of 3,052