Rubrika

Baladhika Jaya Terapkan Pola PRB untuk Hadapi Bencana Alam

2. Rakor Penanggulangan Bencana.jpeg
Rakor Penanggulangan Bencana. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Kota Malang – Penerapan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang sebelumnya telah diberlakukan oleh pihak Pemprov Jatim, seakan membuat semua pihak untuk berinovasi dalam melakukan penanggulangan terhadap bencana alam yang terjadi di setiap wilayah.

Pada prosesi penanggulangan itu, Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Zainuddin mulai menerapkan sistem Pengurangan Resiko Bencana atau PRB.

Perwira Menengah TNI AD dengan melati 3 di pundaknya itu menilai jika penerapan sistem PRB, bukan hanya berorientasi terhadap pola reaktif ataupun proaktif saja.

“Pola itu lebih cenderung ke penanganan secara preventif
berbasis pengurangan resiko,” kata dia dalam rapat koordinasi penanggulangan bencana di Gedung Anusapati, Malang, Rabu 8 Januari
2020.

Danrem mengungkapkan jika terdapat beberapa ancaman bencana
alam yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di Kabupaten Malang. Selain
erupsi gunung, kata Kolonel Zainuddin, tanah longsor hingga kebakaran
hutan pun seakan menjadi pantauan tersendiri bagi dirinya.

“Penanganan itu, pastinya memerlukan peran semua pihak terutama melalui adanya pengumpulan informasi terkait bencana, menganalisa, hingga melakukan tindak lanjut pengurangan resiko,” pungkasnya. (brw)

Related Posts

1 of 791