Rubrika

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pancasila, sesuai dengan penggagas awal, Ir Soekarno, diusulkan sebagai dasar negara Republik Indonesia dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945. Sila-sila yang terkandung dalam Pancasila terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta untuk mewujud-kan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Para founding fathers menghendaki Pancasila dijadikan dasar pengelolaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Baca: Perlu Pambakuan Pemahaman Pancasila Sebagai Dasar Negara, Ideologi Nasional dan Pandangan Hidup Masyarakat

Pancasila secara sistematik disampaikan pertama kali oleh Ir. Soekarno di depan Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Oleh Bung Karno dinyatakan bahwa Pancasila merupakan philosofische grondslag, suatu pundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, merupakan landasan atau dasar bagi negara merdeka yang akan didirikan. Selanjutnya dikemukakan pula bahwa Pancasila di samping berfungsi sebagai landasan bagi kokoh-tegaknya negara-bangsa, juga berfungsi sebagai bintang pemandu atau Leitstar, sebagai ideologi nasional, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional.

Baca Juga:  Jadi Bulanan Serangan Hoaks, Pemuda Pancasila Dukung Gus Fawait Djos di Pilkada Jember

Baca: Bangsa Indonesia Mengubur Pancasila di Pekarangannya Sendiri

Begitu penting kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisi kebenaran yang tidak disangsikan. Dengan demikian rakyat rela untuk menerima, meyakini dan menerapkan dalam kehidupan yang nyata; untuk selanjutnya dijaga kokoh dan kuatnya gagasan dasar tersebut agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman.

Baca Juga: Mari Berpikir Kritis dan Radikal Tentang Pancasila

Untuk menjaga, memelihara, memperkokoh dan mensosialisasikan Pancasila maka para penyelenggara negara dan seluruh warganegara wajib memahami, meyakini dan melaksanakan kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[]

Penulis: Soeprapto (Ketua LPPKB)

Related Posts

1 of 3,099