Berita UtamaFeaturedOpiniPolitik

Bangsa Indonesia Mengubur Pancasila di Pekarangannya Sendiri

“…..UUD 1945 yang dituduh oleh berbagai pihak sebagai penyebab terjadinya pemerintahan yang otoriter, telah diamandemen sebanyak empat kali, ternyata hasilnya tidak sesuai dengan roh dan semangat Pembukaan UUD 1945, sebagai akibat peraturan perundang-undangan yang tidak konkordan lagi dengan dasar negaranya….” (Soeprapto) 

Sudah banyak tulisan dan pandangan yang disampaikan oleh para pakar politik maupun pakar ketatanegaraan terkait dengan amandemen UUD 1945 yang dianggap menyimpang dari roh pembukaannya sehingga mengakibatkan bergesernya nilai-nilai Pancasila kearah individualisme, liberalisme dan kapitalisme yang sangat jauh dari jiwa dan semangat kebangsaan seperti yang dikehendaki oleh para founding fathers ketika menggagas berdirinya negara Indonesia.

Sekali lagi, tulisan singkat ini akan menyoroti seberapa jauh hasil amandemen empat kali yang keliwatan (over excessive) tadi apakah masih sesuai dengan roh dan semangat nilai-nilai Pancasila. Tak dapat dipungkiri bahwa Amandemen UUD 1945 yang over excessive tersebut dapat menghilangkan staats fundamentalnorm (norma dasar kenegaraan) seperti yang telah digariskan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada saat mereka bersidang untuk mempersiapkan pembentukan Negara tahun 1945.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Buka Workshop Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitasi Instansi Pemerintah

Kalaupun ada tuntutan untuk perubahan atau menyempurnakannya agar sesuai dengan perkembangan zaman maka yang harus dijaga adalah agar nilai-nilai dasar yang objektif, positif, intrinsik dan transeden itu tetap dipertahankan secara konsisten, tanpa mengurangi aktualitas dan kontekstualitasnya.[1]

Tidak seperti hasil amandemen empat kali berturut-turut ini, di mana batang tubuh UUD yang tercantum dalam pasal-pasal hasil amandemen tersebut ternyata sudah sangat jauh menyimpang dari norma dasar kenegaraan (staats fundamentalnorm) seperti yang dimaksudkan oleh Pembukaan UUD-nya.

Karena itu, banyak pakar ketatanegaraan dan politik yang mengatakan bahwa UUD 1945 sudah DIGANTI dengan UUD 2002. Semangat perubahan UUD ‘45 itu konon di ”arahkan” oleh campur tangan asing yang memi9liki kepentingan tertentu sehingga menjadi UUD 2002[2] yang sudah sangat jelas tidak mengikuti roh dari nilai-nilai Pancasila, misalnya sila keempat, bahwa “kedaulatan ditangan rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” – berubah menjadi one man one vote – siapa mendapat suara terbanyak itulah yang menang model demokrasi ala barat.

Baca Juga:  Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Kecuali sistem politik yang jauh melenceng dari staatsfundamental-norm yang dibuat oleh para pendiri bangsa, sistem politik dan ketatanegaraan kita saat ini juga sudah benar-benar masuk dalam arena free fight liberalism, yang sama sekali tidak mengandung nilai Pancasila.

Bangsa ini bahkan telah mengubur Pancasia di pekarangannya sendiri, serta merusak moral conformity dari para founding parents dengan jalan liberalisasi ideologi Negara Pancasila.[3]

Pertanyaannya sekarang, sampai kapan hal ini akan terus kita biarkan?

60 Tahun yang lalu, tepatnya tahun 1957, Bung Karno sebagai penggali Pancasila dan peletak norma dasar ketatanegaraan, staatsfundamentalnorm, sebelum menyatakan Dekrit Presiden (1959) untuk kembali ke UUD 1945 – telah menyatakan tekadnya untuk mengembalikan sistem pemerintahan sesuai UUD 1945. Padahal saat itu tengah berlangsung sidang Konstituante untuk membuat UUD baru.

“….Maka akhirnya saya sampai kepada keyakinan bahwa kita telah memakai satu sistem yang salah, satu stijl pemerintahan yang salah, yaitu stijl yang kita namakan demokrasi Barat. Dan oleh karena demokrasi itu adalah demokrasi impor, bukan demokrasi Indonesia, bukan demokrasi yang cocok dengan jiwa kita sendiri, maka kita mengalami segenap ekses-ekses dari sekedar memakai barang impor. Maka dari itu: Mari kita kembali pada jiwa kita sendiri.“[4]

Baca Juga:  Berikut Nama Caleg Diprediksi Lolos DPRD Sumenep, PDIP dan PKB Unggul

Dua tahun kemudian, pada 5 Juli 1959, Bung Karno akhirnya menyatakan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945.

Akhirnya kita akan bertanya, sampai kapan “kesalahan sejarah” sebagai akibat reformasi tahun 1989 ini akan diluruskan, karena kita sudah menyimpang dari cita-cita kemerdekaan, ketika pendiri Negara dulu membulatkan tekadnya untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia Apakah para “reformis ”ini tidak berkhianat pada mereka ?

Penulis: Sardjono Sigit (LPPKB)

Referensi

  1. Darji Darmodiharjo “Menatap Indonesia Sebuah Antologi Filsafat Hukum Dalam Bingkai Negara Pancasila” 2010.
  2. A.S.S. Tambunan “Demokrasi Indonesia” 2005
  3. Kaelan M.S. “Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila” 2015
  4. Soediman Kartohadiprodjo “PANCASILA sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia” 2010.

 

Related Posts

1 of 60