Hukum

OTT, KPK Resmi Tetapkan Walikota Cilegon Sebagai Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, (22/9/2017) malam. Dari aksinya itu, KPK resmi menetapkan Walikota Cilegon; Tb Iman Ariyadi sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Walikota Cilegon; TIA terkait perizinan Amdal untuk perizinan Transmart, maka KPK meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan,” tutur Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Jakarta, Sabtu, (23/9/2017).

Selain, Iman KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka diantaranya, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon; A Dita Prawira, pihak swasta berinisial H, Manajer Proyek PT KIEC berinisial TBU dan PDS dan Legal Manager PT KIEC; EWD.

Keenamnya memiliki peran masing-masing, rinciannya TIA, ADP dan H sebagai pihak penerima dan TBU, PDS dan EWD sebagai pihak pemberi.

Akibat perbuatannya itu, TIA, ADP dan H disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Pengacara Sunandar Yuwono Ambil Alih Perkara Tunggakan Pengembang Tenjo City Metropolis 

Sedangkan TBU, PDS dan EWD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 18