Hukum

Presiden KAI Sesalkan Terciduknya Dua Jaksa dalam OTT KPK

Presiden KAI Erman Umar Sesalkan Terciduknya Dua Jaksa dalam OTT KPK. (Foto: Romadhon/NUSANTARANEWS.CO)
Presiden KAI (Kongres Advokat Indonesia) Erman Umar Sesalkan Terciduknya Dua Jaksa dalam OTT KPK. (Foto: Romadhon/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar mengaku menyesalkan atas peristiwa oknum jaksa yang terjaring OTT (operasi tangkap tangan) KPK. Menurut dia, tidak sepantasnya seorang yang berprofesi jaksa dan pengacara melakukan tindakan yang dilarang hukum.

“Kita menyesalkan terjadinya tindakan tindakan yang dilarang, yang sebenarnya tidak patut dilakukan,” kata Erman Usman kepada wartawan di Hotel Media Sheraton, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019).

Menurut dia, kasus pidana oleh para penegak hukum seperti ini sudah berkali kali terjadi dan tidak hanya sekali. “Sudah sering sekali bahkan, baik jaksa maupun pengacara. Berarti dalam hal ini dalam kasus pidana, jadi kita sangat menyesalkan,” tegasnya.

“Oleh karena itu mari kita berpikir, dunia penegakan hukum baik kejaksaan maupun pengacara dan tak jarang pula terjadi pada hakim, sepanjang kita tidak menghayati profesi kita dan tidak menghayati bahwa itu salah, kita akan selalu terjebak pada hal itu (suap),” jelasnya.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Baca Juga:
Penegakan Hukum di Indonesia Dinilai Tidak Akan Pernah Efektif
Kaleidoskop 2016: Catatan Penegakan Hukum di Indonesia (Bagian 2)
Kaleidoskop 2016: Catatan Penegakan Hukum di Indonesia (Bagian 1)
Benarkah Hukum Rimba Tengah Berlangsung di Indonesia?

Erman menegaskan, sebagai penegak hukum, seorang jaksa atau pengacara maupun hakim jangan sekali kali berpikir untuk mendapatkan uang lebih dari tindakan kejahatan.

“Lebih bagus seorang advokat (jaksa, pengacara – red), dia mengambil haknya dari jasanya dia saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK pada Jumat, 28 Juni 2019 kemarin, mengaku telah melakukan penangkapan terhadap lima orang, termasuk dua orang Jaksa, di Jakarta. Dalam kasus OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk valuta asing berkisar 21 ribu dollar Singapura.

“Benar KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak siang sampai malam ini. Tim KPK telah membawa lima orang ke Gedung KPK, yaitu dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Jumat (28/6/2019) malam dikutip dari CNN Indonesia.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,055