NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Netralitas ASN dalam perhelatan pemilihan umum tampaknya hanya sekadar menjadi wacana belaka. Kendati terus dikampanyekan, nyatanya tak sedikit ASN yang sudah buru-buru menyatakan dukungan politiknya terhadap calon presiden tertentu menjelang dihelatnya Pilpres 2019.
Kawal Pemilu Kita (KPK) Jateng mengendus keberpihakan ASN di Jawa Tengah terhadap calon presiden tertentu. Pada Sabtu (26/1) lalu telah dilaksanakan rapat internal dengan mengundang 31 kepala daerah yang menghasilkan sebuah deklarasi dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Agenda tersebut diinisiasi oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Tersisa 4 kepala daerah yang memang tidak diundang karena dianggap tidak mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 01 di antaranya kepala daerah Sragen, Kendal, Kota Tegal dan Salatiga.
Sebanyak 31 Kepala Daerah telah menyatakan diri siap menggalang suara memenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin dengan target 80% kemenangan di Jawa Tengah.
Kemudian, Walikota Semarang, Hendrar Priadi mengeluarkan sebuah pernyataan kontroversial melarang masyarakat menggunakan jalan tol bila tidak memilih Jokowi-Ma’ruf Amin. Pernyataan sang walikota disampaikan dalam forum silaturahim Paguyuban pengusaha Jawa Tengah pada 2 Januari 2019.
Baca juga: ASN Dipaksa Dukung Capres Tertentu, Cara Berpolitik Ala Orde Baru Menguat di Pilpres 2019
Kasus serupa juga keluar dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara. Dalam kesempatan pertemuan internal tersebut Rudiantara menyindir salah satu ASN di kementeriannya yang lebih memilih Prabowo-Subianto. Kejadian itu bermula saat Rudiantara meminta ratusan pegawai Kemenkominfo memilih stiker sosialisasi Pemilu 2019 yang akan ditempel di komplek kementerian tersebut. Ada dua desain stiker; pertama berwarna dasar merah, dinamai Rudiantara nomor satu. Sementara desain kedua berwarna dominan putih, dia menamainya nomor 2.
Rudiantara lalu bertanya ‘preferensi teman-teman memilih nomor satu atau nomor dua?’ Hasilnya, sorakan desain nomor dua paling kencang keluar dari para pegawai. Perwakilan pegawai yang memilih nomor dua dipanggil Rudiantara. Singkatnya, Rudiantara lalu menanyai pegawai tersebut ‘Bu! Bu! Yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Hah?’
Pada November 2018, ada juga kejadian di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Seperti disampaikan KPK, di daerah tersebut ada seorang PNS yang menjabat sebagai KASI Kemasyrakatan Kecamatan Pituruh, dirinya mengundang warga untuk hadir dalam acara kampanye Anggota DPR RI dari Partai Demokrat melalui grup WhatsApp, di mana status PNS tersebut merupakan istri korcam relawan calon anggota DPR RI.
“Kejadian seperti ini juga terjadi di beberapa daerah lainya di Jawa Tengah, tak terkecuali yang dilakukan oleh perangkat desa dan kepal desa sebagiamana yang telah KPK laporkan pada tanggal 16 Januari 2019 lalu,” kata Ketua Presidium Kawal Pemilu Kita (KPK), Syaifuddin Anwar dikutip dari laporannya, Kamis (7/2/2019).
Dari serangkaian kejadian itu, KPK Jateng sangat khawatir netralitas ASN telah terdistorsi menjelang Pilpres 2019. Menurutnya, kebepihakan sejumlah kepala daerah kepada salah satu pasang calon di Pilpres 2019 dikhawatirkan akan berdampak pada netralitas ASN. Selain berpotensi menyeret ASN dalam ranah politik praktis, hal ini juga mendorong terjadinya praktek politisasi birokrasi di mana peran kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian sangat sentral.
“Selain sebagai pejabat politik, kepala daerah juga sebagai pejabat pemerintahan yang harus mampu membedakan posisinya. Bisa dibayangkan bagaimana di satu sisi kepala daerah itu memiliki hak politik, tapi di sisi lain juga harus netral terhadap aparat di bawahnya. Kepala daerah tentunya memiliki hak politik namun di saat bersamaan dia juga harus memastikan tidak ada potensi konflik di birokrasinya. Tentu jika ini tidak disadari akan menyeret ASN kepada pada posisi sulit karena rawan terseret kepentingan politik yang dilakukan oleh kepala daerah,” papar Anwar.
Jika hal ini dibiarkan, kata dia, KPK Jateng menyimpulkan metode menggerakkan ASN atau PNS tidak ada bedanya dengan kondisi pemilu sebelum reformasi. Di mana kala itu, ASN yang tidak mengikuti intruksi atasan akan mendapat ancaman mutasi.
“Jika melihat praktik orde baru dalam memanfaatkan PNS untuk melanggengkan kekuasaan, berbagai pihak pun berharap agar PNS/ASN tak disertakan dalam aktivitas politik. Karena itu, netralitas PNS/ASN menjadi hal yang perlu tetap dijaga. Padahal dalam hemat KPK netralitas ASN merupakan salah satu amanah reformasi,” urainya.
Dia menegaskan, netralitas ASN sudah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Ketentuan ini dibuat agar para ASN tidak digerakkan untuk kepentingan calon yang berkontestasi dalam pemilu, baik itu Pilkada, Pileg, ataupun Pilpres,” tegasnya.
Anwar menambahkan, belum lagi tindakan persekusi terhadap pendukung calon presiden tertentu yang belakangan juga marak. Kasus ini terjadi di Wonogiri dan Pati. “Jika hal ini tidak disikapi secara tegas oleh semua pihak terutama aparat penegak hukum maka akan mengarah pada sistem demokrasi feodal,” paparnya.
(eda/bya)
Editor: Almeiji Santoso