Politik

ASN Dipaksa Dukung Capres Tertentu, Cara Berpolitik Ala Orde Baru Menguat di Pilpres 2019

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Ponorogo deklarasi dukungan kepada calon kepala daerah di Pilgub Jawa Timur 2018, Selasa (9/1/2018). (Foto: Dok. NUSANTARANEWS.CO/Ilustrasi)
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Ponorogo deklarasi dukungan kepada calon kepala daerah di Pilgub Jawa Timur 2018, Selasa (9/1/2018). (Foto: Dok. NUSANTARANEWS.CO/Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Indikasi kembalinya politik ala orde baru dinilai tengah menguat menjelang Pileg dan Pilpres 2019. Tanpa disadari, menguatnya dukungan kepala daerah dan aparatur sipil negara kepada capres tertentu membuat pemilu kali ini hampir mirip dengan situasi perpolitik di era orde baru.

Hasil pengamatan dan pengawasan Kawal Pemilu Kita (KPK) Jawa Tengah selama satu bulan terakhir, keberpihakan sejumlah kepala daerah kepada salah satu paslon tertentu semakin menguat. Kepala daerah dan ASN kini terseret ke dalam ranah politik praktis sehingga mendorong praktik politisasi birokrasi.

KPK mengendus Pilpres 2019 membuka ruang politisasi birokrasi. “Indikasi ini tercium setelah Gubernur Ganjar Pranowo mengumpulkan 31 kepala daearh se-Jawa Tengah dan mendeklarasikan diri untuk memenangkan salah satu calon pada, Sabtu (26/1/2019),” ungkap Ketua Presidium KPK Provinsi Jawa Tengah, Syaifudin Anwar, Jakarta, Selasa (5/2/2019).

Kondisi tersebut diperparah dengan kasus Menkominfo, Rudiantara, yang mengeluarkan pernyataan kontroversial dalam sebuah acara internal yang diselenggarakan Kemenkominfo pada Kamis(31/1/2019). Kedua, Walikota Semarang, Hendrar Priadi memberikan pernyataan kontroversial, dengan menganjurkan masyarakat yang tidak mendukung Paslon No 01 dilarang menggunakan jalan tol. Ujaran ini disampaikan dalam forum silaturahim paguyuban pengusaha Jawa Tengah (2/2/2019).

Baca Juga:  Anto Bolokot Siap Mewakili Putra Daerah di Pilkada Nunukan 2024

Aturan mengenai netralitas ASN ini sudah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan ini dibuat agar para ASN tidak digerakkan untuk kepentingan calon yang berkontestasi dalam pemilu, baik itu pilkada, pileg, atau pilpres.

“Seperti Kejadian yang terjadi di Kabupaten Purworejo (14/11/2018), PNS yang menjabat sebagai KASI Kemasyrakatan Kecamatan Pituruh, dirinya mengundang warga untuk hadir dalam acara kampanye Anggota DPR RI dari Partai Demokrat melalui grup WA. Di mana status PNS tersebut merupakan istri korcam relawan calon Anggota DPR RI. KPK menyakini, Kejadian ini juga terjadi di beberapa daerah lainya di Jawa tengah, tak terkecuali yang dilakukan oleh perangkat desa dan kepal desa sebagiaman yang telah KPK laporkan di tanggal 16 Januari 2019 lalu,” papar Anwar.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Jika kondisi tersebut dibiarkan terus-menerus, kata dia, dapat disimpulkan bahwa metode metode menggerakkan ASN atau PNS tidak ada bedanya dengan kondisi pemilu sebelum reformasi. Di mana kala itu, ASN yang tidak mengikuti intruksi atasan akan mendapat ancaman mutasi.

“Jika melihat praktik orde baru dalam memanfaatkan PNS untuk melanggengkan kekuasaan, berbagai pihak pun berharap agar PNS/ASN tak disertakan dalam aktivitas politik. Karena itu, netralitas PNS/ASN menjadi hal yang perlu tetap dijaga. Padahal dalam hemat KPK netralitas ASN merupakan salah satu amanah reformasi,” urainya.

Kasus lain ialah kriminalisasi dan persekusi yang dilakukan oleh beberap kelompok yang menciderai kedamaian dan kenyamanan pemilu. Hal ini tampak pada perlakuan persekusi yang dilakukan oleh salah satu kelompok terhadap peserta pemilu yang terjadi di dua daerah di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Wonogiri pada, Selasa (28/1/2019) dan Pati pada, Rabu (29/01/2019).

Tejadinya hal tersebut menunjukan kurang sigapnya para aparatut penegak hukum serta penyelenggara pemilu yang semestinya dapat mencegah terjadinya tindakan kriminal persekekusi sebagaimana tugas dan fungsinya di dalam konstitusi negara. Dari polemik ini KPK menilai agar penyelenggara pemilu serta Kepolisian untuk lebih kritis lagi membaca segala potensi yang merugikan bagi pemilu tahun 2019.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

Sebab, jika terus dibiarkan maka tak menutup kemungkinan terjadinya perpecahan dan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat. Parahnya, akar-akar konflik itu justru datang dari para penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu sendiri yang tampak sedang menyemai sistem demokrasi feodal.

“Penyelenggara pemilu, perlu kembali mengundang para peserta pemilu untuk meneguhkan kembali janji kampanye damai. Jika hal ini tidak disikapi secara tegas oleh semua pihak terutama aparat penegak hukum maka akan mengarah pada sistem demokrasi feodal di mana isu-isu diskriminasi terhadap suku, agama, etnis apa pun akan digunakan oleh peserta pemilu. Apalagi jika mengacu pada UU no 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf c yang berbunyi bahwa pelaksana dan/tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu yang lain,” papar Anwar.

(eda/bya)

Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,071