EkonomiOpini

Menyoal IPO BUMN Atas Fakta Kinerja Pertamina Dan Garuda

Pemilu 2019 dan Pertamina. (Foto: Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO)
Pemilu 2019 dan Pertamina. (Foto: Ilustrasi/NUSANTARANEWS.CO)

Oleh: Defiyan Cori, Ekonomi Konstitusi

NUSANTARANEWS.CO – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah entitias ekonomi dan bisnis yang dibentuk oleh negara dengan latar belakang sejarah panjang perjuangan kemerdekaan melawan kolonialisme yang didahului penguasaan ekonomi oleh swasta (asing) melalui korporasi VOC atau Kapitalisme. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan (stakeholders) dan publik harus memahami betul tugas pokok dan fungsi BUMN ini dalam konteks logis sejarah kolonialisme ini dan adanya perintah konstitusi, UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2 dan 3. Bahwa, BUMN yang merupakan penguasaan negara di sektor ekonomi dan bisnis ini tidak saja merupakan sebuah korporasi dengan tujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya untuk memperluas cakupan ruang gerak bisnis perusahaan BUMN saja, melainkan juga untuk memberikan pelayanan publik serta kemakmuran bagi semua orang, bukan orang per orang.

Demikian pulalah gambaran eksistensi BUMN Pertamina dan Garuda Indonesia yang sejarah awalnya merupakan perusahaan Belanda yang didirikan masing-masing pada saat masuknya Belanda ke tanah air. Sejarah Pertamina dimulai saat Belanda melakukan pencarian dan pengeboran minyak bumi di Telaga Tiga Tahun 1883-1885 dan pasca Tahun 1885 ditandai oleh berdirinya Royal Ducth Company. Sementara PERTAMINA berdiri saat pengakuan kedaulatan Republik Indonesia pada bulan Desember 1949, yang ditindaklanjuti dengan pengelolaan tambang minyak oleh Badan Pengusahaan Minyak (BPM) pada tanggal 10 Desember 1949. Sedangkan Garuda Indonesia berdiri pada tanggal 26 Januari 1949, yang awalnya dikenal sebagai KLM Interinsulair Bedrijf, maskapai kepunyaan Belanda.

Dengan memahami konteks sejarah tersebut, maka tentunya harus dipahami oleh publik alasan-alasan logis sejarah dan konstitutional mengapa penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak sebuah keniscayaan. Namun, seiring dengan berbagai perubahan kepemilikan yang telah terjadi pada beberapa BUMN dengan adanya porsi saham dipegang oleh publik atau swasta (private/pribadi) melalui penawaran di pasar bursa (Initial Public Offering/IPO), maka komposisi mayoritas saham negara tidak lagi menjadi 100 persen. Salah satu BUMN terbaik Indonesia yang komposisi pemilikan saham negara tidak lagi penuh adalah Garuda Indonesia, yaitu 60 persen, selebihnya telah dimiliki oleh Trans Airways sebesar 24,6 persen dan Credit Suisse, Singapura sebesar 9,91 persen serta selebihnya dimiliki oleh swasta atau saham pribadi.

Namun, tidak ada salahnya serta perlu juga diketahui oleh publik sejauhmana sebenarnya kinerja BUMN yang masih dimiliki penuh sahamnya oleh negara dan yang telah diperjualbelikan sahamnya kepada publik di pasar bursa atau go public. Paling tidak, membandingkan kinerja BUMN Pertamina dan Garuda Indonesia bisa mewakili 2 (dua) kelompok BUMN tersebut dengan mengambil perspektif harga dan keuntungan atau laba yang berhasil diperoleh.

Baca Juga:  Pertama di Indonesia, Pekerja Migran Diberangkatkan dari Pendopo Kabupaten

Kebijakan Harga

Terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara, dan pasca dipanggilnya Direktur Utama Pertamina oleh Presiden ke istana negara pada Hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 seharusnya harga tiket pesawat sudah bisa diturunkan pula. Sebab, pada Hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menindaklanjuti Kepmen ESDM ini dengan merevisi harga jual avtur eceran di dalam negeri dari Rp 8.210 per liter menjadi Rp 7.960 per liter atau turun sejumlah Rp 250 per liter (3,4%). Walaupun sebenarnya harga jual avtur eceran di dalam negeri yang dijual oleh Pertamina sebelum keputusan Pemerintah ini masih lebih murah dibandingkan harga jual avtur eceran di Singapura, yaitu Rp 10.760 per liter atau selisih harga lebih mahal dari harga jual avtur eceran Pertamina sejumlah Rp 2.550.

Sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum (Public Service Obligation) dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN, termasuk dalam hal ini adalah kajian kelayakan (feasibility) finansial atau margin bagi BUMN, jika kebijakan harga tersebut tak layak, maka Pemerintah harus mengkompensasi intervensi politik dalam penetapan harga tersebut.

Begitu juga halnya yang terjadi dengan Pertamina, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang substansinya memuat kebijakan BBM Satu Harga yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan BBM Satu Harga, praktis pada 1 Januari 2017 Pertamina menindaklanjuti kebijakan pemerintah ini tanpa polemik yang berarti. Dengan posisi dan masalah yang sama soal harga keekonomian yang telah diserahkan kepada pasar, yaitu Pertamina di hulu terikat dengan harga keekonomian dunia untuk menetapkan kebijakan harga dasar, dan Garuda yang terikat juga dengan kompetisi harga dalam industri transportasi udara, yaitu pesawat penumpang komersial dengan pesaing (kompetitor) swasta.

Fakta yang tampak dimata publik adalah, tanggapan (respon) kedua BUMN ini sangat berbeda saat kebijakan telah ditetapkan oleh pemerintah, Pertamina begitu responsif menindaklanjuti perubahan harga, sedang Garuda Indonesia kurang tanggap. Dengan beban kebijakan pemerintah yang diemban relatif sama, maka operasionalisasi Pertamina melalui kebijakan BBM Satu Harga masih memberikan kinerja yang baik pada Tahun 2017 melalui keuntungan bersih atau laba (walau pencapaian laba menurun 23% dibanding Tahun 2016 sejumlah US$ 3,15 M) sejumlah US$ 2,4 Milyar atau sebesar Rp 36,4 Trilyun (kurs Rp 13.500). Sebaliknya dengan Garuda Indonesia yang sudah go public ini, mencatatkan kerugian pada Tahun 2017 sejumlah US$ 213,4 juta atau sebesar Rp 2,88 Trilyun dibandingkan Tahun 2016 yang masih mampu memperoleh laba bersih sejumlah US$ 9,4 juta atau sebesar Rp 126,9 Milyar. Alasan yang disampaikan oleh manajemen Garuda Indonesia kala itu atas kinerja yang buruk ini adalah meningkatnya total pengeluaran perusahaan, yaitu US$ 3,7 Milyar pada Tahun 2016 menjadi US$ 4,25 Milyar pada Tahun 2017 atau naik sebesar 13 persen. Berdasar data dan permasalahan kebijakan harga BBM dan harga tiket pesawat yang dihadapi oleh kedua BUMN ini, maka kalau dicermati alasan menjual saham ke publik untuk memperbaiki kinerja korporasi BUMN akhirnya menjadi terbantahkan.

Baca Juga:  Baznas Sumenep Komitmen Tingkatkan SDM dan Entaskan Kemiskinan Melalui Beasiswa dan Program UMKM

Kinerja Profesionalisme

Selain menjadi bagian yang mendukung penyelenggaraan fungsi kemanfaatan umum sebagaimana ketentuan UU No. 19 Tahun 2003, maka BUMN juga terikat dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 yang mengharuskan Pertamina untuk mengikuti kaidah-kaidah organisasi korporasi. Artinya, selain tugas PSO di satu sisi, Pertamina juga harus mampu memenuhi tuntutan pemegang saham dalam memenuhi sasaran (target) komersial, menghasilkan laba, membagi hasil laba (dividen), membayar pajak ke negara dan mengalokasikan dana sebagai bagian dari tangggungjawab sosial korporasi (Corporate Social Responsibility/CSR).

Dengan 2 (dua) tanggungjawab yang tidak ringan itu, dibanding korporasi swasta yang hanya terikat pada UU PT, maka posisi BUMN Pertamina selalu dalam posisi beban lebih berat apabila adanya intervensi politik dalam penetapan harga jual produk atau jasa. Dalam konteks opini harga jual avtur eceran Pertamina yang lebih mahal (walau faktanya lebih murah) dan menjadi salah satu komponen biaya yang menyebabkan harga tiket pesawat menjadi mahal, telah dijawab Pertamina dengan berkorban untuk sesama BUMN. Pertamina telah menjadi solusi bagi terbangunnya sinergi BUMN yang patut diapresiasi oleh publik karena mampu menghilangkan ego korporasinya dalam membantu “saudara”nya BUMN Garuda Indonesia (walau tak 100 persen lagi milik negara) dan mendukung Presiden Republik Indonesia dalam melayani masyarakat konsumen supaya tidak terbebani harga tiket pesawat yang mahal.

Baca Juga:  LANAL Nunukan Berhasil Lepaskan Jaring Yang Melilit KM Kandhega Nusantara 6

Posisi BUMN yang dilematis diantara 2 (dua) produk UU yang tidak saling mendukung penguatan BUMN sebagai PSO dan sebagai korporasi yang berorientasi laba (profit oriented) harus segera diakhiri. Sebab, dalam jangka panjang bukan tidak mungkin BUMN justru tidak hanya akan kesulitan dalam menjalankan operasinya, tetapi juga akan semakin sulit mengembangkan usahanya secara korporatis dalam membangun industri migas dan energi alternatif lainnya dari kemampuan modal sendiri. Apabila hal ini yang terjadi, maka negara yang akan merugi karena tidak dapat deviden yang signifikan sebagai alokasi penerimaan negara untuk anggaran pembangunan, dan bisa jadi ketergantungan terhadap utang semakin akut. Tentu Presiden takkan membiarkan hal ini sampai terjadi di masa datang.

Namun demikian, jika membandingkan kinerja yang dicapai oleh Garuda Indonesia dengan beban penugasan yang sama, maka jelas profesionalisme korporasi manajemen Pertamina lebih baik daripada Garuda Indonesia. Bahkan, jika mencermati harga tiket di kelas ekonomi yang juga bervariasi, maka kerugian yang diderita oleh Garuda semakin menunjukkan ketidakprofesionalan manajemennya. Sebagai contoh, apabila satu rute penerbangan saja harga jual tiket kelas ekonomi Garuda Indonesia (ambil rata-rata saja untuk semua rute dan di luar kelas bisnis) adalah Rp 1 juta, maka dengan jumlah penumpang untuk satu pesawat (jenis Boeing 737) sekitar 120 orang berarti hasil penjualan tiket yang diterima adalah Rp 120 juta. Apabila Garuda Indonesia memiliki 144 armada, maka hasil penjualan tiket yang diterima dalam satu kali frekuensi penerbangan untuk satu tujuan adalah Rp 17,28 Milyar. Lalu berapa sebenarnya pengeluaran Garuda Indonesia untuk berbagai biaya yang dikeluarkan untuk satu rute dan frekuensi penerbangan, apa porsi biaya yang paling besar, biaya avtur atau yang lain?

Mestinya manajemen Garuda Indonesia mampu mencari terobosan yang dapat mengurangi beban kerugian yang diderita tanpa menaikkan harga tiket pesawat sebagaimana yang ditunjukkan oleh Pertamina saat menghadapi kenaikan harga keekonomian minyak dunia.

Melalui contoh kasus realitas kinerja 2 (dua) BUMN dengan komposisi kepemilikan saham yang berbeda ini, maka patut dipertanyakan alasan perbaikan kinerja korporasi BUMN setelah melakukan aksi go public. Lalu, untuk tujuan apa sejatinya saham BUMN dijual kepada publik atau swasta di pasar bursa?

Related Posts

1 of 3,148